Ironis! Ratusan Minimarket di Bandung Barat Bebas Tak Berizin

JABARNEWS I BANDUNG BARAT – Sebanyak 214 minimarket di Kabupaten Bandung Barat tercatat belum mengantongi izin. Meski tak berizin, tak ada penyegelan terhadap ratusan minimarket itu.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bandung Barat mencatat ada beberapa minimarket yang melanggar Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. 

Dalam Perda tersebut pasar yang tidak mengantongi izin bisa ditindak mulai dari peringatan hingga penutupan permanen. Namun, amanat perda itu belum dijalankan secara tegas oleh Pemda Bandung Barat. 

Disperindag Bandung Barat lebih memilih jalur persuasif dengan cara memperbolehkan toko modern beroperasi sambil menempuh proses perizinan.

Baca Juga:  Tiga Cara Merayakan Malam Tahun Baru 2022 di Rumah Agar Seru

Kepala Disperindag Bandung Barat Ricky Riyadi mengatakan, setidaknya dari 301 pasar modern atau minimarket di Bandung Barat hanya 60 minimarket yang sudah mengurus perizinan.

“Jumlah keseluruhan 301, yang baru mengantongi izin 60 dari awalnya 30. Perijinan itu sampai ke Izin Usaha Toko Modern (IUTM) nah yang lainnya belum dan masih dalam proses,” ujar Ricky, Senin (24/5/2021).

Dia menjelaskan, sejauh ini para pemilik toko modern memang telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perizinan. Namun di lapangan pihaknya kerap kali menerima adanya kendala saat mengurus kelengkapan izin. 

Baca Juga:  Penting Diketahui! Ini Dia Tanda Kakek Nenek Toxic Pada Anak

“Alasannya macam-macam. Di lapangan misalnya ada yang belum punya IMB kan harus sesuai. Kemudian ada persyaratan berkaitan dengan perizinan itu ke dinas terkait yakni DPMPTSP,” kata Riki.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan meminta agar toko modern segera menuntaskan proses perizinan. 

Hengky Kurniawan tidak mau menjamurnya minimarket namun tidak diiringi dengan ketaatan pada Perda.

“Pemda Bandung Barat sangat membuka peluang investasi, tapi investor juga harus mengikuti Perda kita. Kita kasih waktu selama enam bulan agar mereka menuntaskan perizinan,” ungkap Hengky.

Baca Juga:  Jennifer Dunn Terciduk Lagi

Jika dalam waktu enam bulan para pemilik minimarket belum juga merampungkan perizinan, Hengky Kurniawan tak segan untuk melakukan penutupan permanen.

Sebelum izin minimarket itu dipenuhi, Hengky tidak akan mengeluarkan dulu izin baru bagi investor yang hendak mendirikan toko modern. 

Artinya, selama 214 belum mengurus izin, maka tidak akan ada mini market baru yang boleh berdiri di Bandung Barat.

“Kita akan menerbitkan moratorium untuk toko-toko modern. Moratorium ini untuk membatasi menjamurnya minimarket dan memberi kesempatan bagi para UMKM juga pasar tradisional,” tandasnya. (Red)