Kabupaten Karawang Perpanjang PPKM Mikro Sampai 31 Mei 2021

JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Perpanjangan PPKM Mikro tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor 443/Kep.280-Huk/2021.

Diketahui masa PPKM skala mikro sendiri berakhir pada 18 Mei 2021. Namun lantaran dinilai efektif untuk menekan penyebaran Covid-19, sehingga diperpanjang hingga 31 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga:  Sambut Kirab Asian Games, Air Mancur Sribaduga Berbenah

Dalam SE Bupati Karawang tersebut, secara umum aturan tetap sama dengan sebelumnya. Namun, tetap ada sejumlah perbedaan antara lain ditutupnya kembali tempat hiburan dan wisata di Kabupaten Karawang.

“Untuk bioskop kembali disepakati untuk ditutup sampai dengan tanggal 30 Mei 2021. Menghentikan segala aktifitas atau kegiatan di area sarana prasarana bioskop. Begitu juga untuk destinasi wisata serta tempat kebugaran,” kata Jubir Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga:  Pemkot Depok Perpanjang Larangan Kegiatan Keagamaan Selama 3 Pekan

Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H, lanjut Fitra, maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta dilaksanakan hal-hal sebagai berikut.

Baca Juga:  Heboh! Pasutri Cekcok Saat PSBB Hingga Bakar Angkot

“Kepada Satgas Covid-19, Camat dan Kepala Desa/Lurah beserta jajarannya untuk melakukan sosialisasi terkait dengan PPKM Mikro kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (Red)