Dituntut 5 Bulan Penjara Soal Kasus Penganiayaan, Ini Kata Habib Bahar pada Jaksa

JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith 5 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejati Jabar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan,” ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutannya.

Dalam amar tuntutannya itu, pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah dan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara itu, untuk dakwaan primer, yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.

Baca Juga:  Satgas Saber Pungli Bogor Memungkinkan Lakukan OTT di 2020

“Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai Pasal 170 (KUHP),” sambung JPU Kejati Jabar.

JPU Kejati Jabar menambahkan, hal yang meringankan tuntutan hukuman tersebut, yakni Bahar mengakui perbuatannya dan telah menyampaikan permohonan maaf.

Mendengar tuntutan JPU Kejati Jabar, Bahar yang mengikuti sidang secara virtual langsung berkali-kali mengucapkan syukur. Menurutnya, meski tidak berat dan tidak ringan, namun tuntutan yang disampaikan JPU Kejati Jabar dinilainya sudah adil.

Baca Juga:  Al Muhajirin Purwakarta Akan Jalin Kerjasama Dengan Harvard University

“Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Saya berterima kasih ke jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan yang mana bagi saya itu cukup tidak berat juga tidak ringan,” tutur Bahar.

Bahkan, Bahar pun menyebut bahwa Allah SWT telah menggerakkan hati para jaksa, sehingga para jaksa menyampaikan tuntutan yang dinilainya adil itu.

“Saya berterima kasih kepada jaksa telah menimbang dan berlaku adil. Itu semua Allah yang menggerakkan hati jaksa. Itu yang ingin saya sampaikan, mudah-mudahan keadilan bisa terwujud,” ungkapnya.

Baca Juga:  Inilah Tiga Hal Pokok RUU PDP Atur Data Pribadi

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, Bahar mengakui telah menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah dan meminta maaf di hadapan majelis hakim. Kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada 2018 silam.

Aksi penganiayaan dilakukan Bahar lantaran dirinya mendengar pengakuan istrinya, Jihana Roqayah digoda oleh korban seusai diantar berbelanja oleh korban. Meski diadili, Bahar pun mengaku telah berdamai dengan Andriansyah. Bahkan, keduanya telah membuat surat perdamaian di atas materai. (Red)