Tiga Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Sumedang, Ini Modusnya

JABARNEWS | SUMEDANG – Sat Narkoba Polres Sumedang menangkap Tiga orang pengedar narkotika jenis Sabu. Ketiga tersangka berinisial GP alias AM, DH alias Usuy dan A.S alias Dion.

Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Ari Aprian mengatakan, para pelaku ditangkap pada Sabtu 29 Mei 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Simpang-Parakan Muncang Desa Ciptasari Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:  Pembangunan Jalan Desa Cigunungherang Terus Digeber

“Diamankan dua orang laki-laki berinisial GP alias AM dan DH als Usuy. Pada saat dilakukan penggeledahan dalam kendaraan roda empat yang dipakainya ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu,” kata Ari, Selasa (1/5/2021).

Dia menjelaskan, Sabu tersebut dimasukan ke dalam plastik klip bening. Berdasarkan pengakuan tersangka, Sabu itu pesanan temannya dibeli dari AS alias Dion.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah AS alias Dion di Jalan Kamboja IV Blok VIII No 02 Rt 01/08 Desa Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Disana, ditemukan satu buah timbangan, alat hisap sabu dan plastik klip ukuran 2×3 Cm yang disimpan di ruangan depan rumah AS alias Dion.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Datangi Pengadilan Agama, ada apa?

“Barang bukti yang diamankan dari GP alias AM berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0, 38 gr, 1 buah ponsel,” jelasnya.

Baca Juga:  PPDB 2022 Selesai, Disdik Jabar Sebut Ada Sekolah yang Kuotanya Belum Terpenuhi

Dari DH alias Usuy, diamankan 1 buah ponsel satu unit mobil merk chevrolet. Dan, dari AS alias Dion diamankan 1 buah timbangan, 1 set alat hisap sabu, plastik klip ukuran 2×3 cm, 1 buah ponsel berikut sim card.

“Siapa pun pelaku penyalahgunaan narkoba, maka akan kami tindak tegas,” tutupnya. (Red)