Perusakan Hutan Ciampel Akibat Tambang Tanah Merah, Tanggung Jawab Siapa?

JABARNEWS | KARAWANG – Pertambangan tanah merah di lokasi hutan petak 25a Blok Cijengkol RPH Kutapohaci Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang melibatkan berbagai pihak.

Hal tersebut diketahui dalam Surat Perhutani yang dilaporkan ke Polres Karawang Tanggal 25 Mei 2021 membeberkan banyak pihak yang terlibat dalam dugaan pengrusakan hutan yang dikelola oleh Perhutani itu.

Pertambangan tanah merah tersebut diduga untuk pembangunan Tol Jakarta-Cikampek 2 itu terbongkar setelah ada tinjauan dari Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi ke lokasi penambangan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum: Habib Rizieq Pada 8 Agustus Ini Harusnya Sudah Bebas

Saat ini, pihak kepolisian menyerahkan aduan pengrusakan hutan dan penambangan tanah merah di lahan Perhutani Kecamatan Ciampel ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng W mengatakan, jika kedua belah pihak antara pihak Haji Enan dan Perhutani mengaku mempunyai bukti kepemilikan. Maka, sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) permasalahan tersebut masuk ke ranah keperdataan.

Baca Juga:  Setiap Hari, Banjir Rob Hantui Masyarakat Indramayu

“Kami dari Polres baru bisa melakukan penanganan pidananya setelah ada putusan inkrah terhadap status lahan tersebut,” kata Oliestha, Kamis (3/6/2021).

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Wawan Setiawan membenarkan telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk kegiatan cut and fill untuk penunjang proyek strategis nasional.

Permohonan tersebut diajukan CV. Daya Putra Panjalu di lokasi lahan hutan yang diklaim milik H Enan dengan waktu selama tiga bulan sejak diterbitkan surat tersebut, yakni Tanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga:  Terlindas Truk, Pasutri Tewas Mengenaskan

“Surat tersebut berlaku 3 bulan, dan sudah habis masa berlakunya,” ucap Wawan.

Dia mengaku, tidak mengetahui jika lahan tersebut milik Perhutani, karena mereka perusahaan CV. Daya Putra Panjalu datang ke DLHK membawa surat permohonan, alas hak ada dan ditandatangani oleh kepala desa.

“Selanjutnya kami proses,” singkatnya. (Red)