Ini Aturan Baru Larangan Kendaraan Lewat Jalan Pramuka Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sejumlah rekayasa lalu lintas dan peraturan diberlakukan untuk menghindari atau meringankan padatnya lalu lintas.

Kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di ruas Jalan Pramuka, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta pada waktu yang telah ditentukan.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), AKP Toto Herman Permana, pada Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:  450 Prajurit Kodam III/Siliwangi Berangkat Jaga Perbatasan di Papua

Toto mengungkapkan, pembatasan ini dilakukan dalam rangka penanganan kemacetan dan rencana rekayasa pada ruas jalan Pramuka, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

“Kendaraan sumbu tiga dilarang melintas Pagi pukul 06.00 – 09.00 WIB dan sore pukul 16.00 – 19.00 WIB,” ucap Toto.

Baca Juga:  Surat Siti Lahawa: Ingin Ada Taman Khusus Membaca Di Purwakarta

Ia menambahkan, pembatasan ini telah berjalan empat hari atau tepatnya 4 Juni 2021 hingga batas waktu belum ditentukan.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk memahami atas kebijakan ini,” ucap Toto.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pengairan (PU Bina Marga), Kabupaten Purwakarta, Ryan Oktavia menyebut status Jalan Pramuka merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang hari ini mengalami kerusakan.

Baca Juga:  HUT ke-70 Polairud Satpolair Polres Purwakarta Digelar Secara Sederhana

Ryan mengaku telah mengajukan perbaikan jalan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, diharapkan dapat segera terealisasi. 

“Kemungkinan diperbaikinya pada anggaran perubahan provinsi tahun ini,” singkat Ryan. (Gin)