Mobil Inova Tabrak Motor dan Warung, Pengemudi Diduga Mabuk

JABARNEWS | CIREBON – Suatu aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, bagi warga masyarakat yang sedang menggunakan jalan raya atau mengemudi diantaranya adalah dilarang mengemudi dalam keadaan mabuk, keadaan ini dianggap membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sehingga menyebabkan kecelakaan.

Hal ini terjadi dan dialami oleh warga Jl. Dr. Cipto Mk, pekiringan kota Cirebon. Seorang pria berinisial AR (28) yang mengemudikan kendaraan Minibus Toyota Innova No. Polisi E 1810 BV Mengalami musibah kecelakaan diduga dalam pengaruh alkohol ketika mengemudi.

Baca Juga:  Putri Tanjung Sah Menikah dengan Guinandra Jatikusumo, Intip Besaran Mas Kawinnya

Kasat lantas Polres Cirebon AKP La Ode Habibi Ade Jama membenarkan kejadian tersebut. “Ya, benar. Ada laporan warga masyarakat atas insiden kejadian Kecelakaan Lalu Lintas, yang terjadi hari Minggu, 13 Juni 2021, Jam 02.30 Wib di Jl. Tuparev Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Cirebon, yang melibatkan Kendaraan Minibus Toyota Innova menabrak kendaraan sepeda motor Suzuki Nex dan kemudian menabrak warung rokok,” kata Ade, Minggu (13/6/2021).

Baca Juga:  Mapag Milangkala Subang

Adapun Kronologis kendaraan Minibus Toyota Innova yang dikemudikan AR datang dari Barat ke Timur arah Kedawung menuju ke Lamer diduga terpengaruh alkohol sehingga kurang bisa mengendalikan kendaraannya dan oleng kekanan kemudian menabrak sepeda motor Suzuki Nex yang sedang diparkir.

“Saat kejadian Sepeda Motor diparkir di depan warung rokok yang sedang ditungguinya, setelah menabrak kendaraan sepeda motor, kemudian menabrak warung dan terhenti,” ungkapnya.

Akibat dari kejadian tersebut kendaraan sepeda motor dan warung rokok mengalami kerusakan dan penunggu warung mengalami luka lecet dibagian kaki dan tidak dirawat, setelah dilakukan pemeriksaan di RS Permata bisa diperbolehkan pulang.

Baca Juga:  Lima Jenis Ketupat Di Indonesia Sebagai Sajian Lebaran

“Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan di unit Laka Lantas Polres Cirebon Kota Polda Jabar guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

“Dalam kecelakaan ini tidak ada korban, Kerusakan warung dan Sepeda Motor bagian depan pecah serta untuk mobil, kaca sebelah kiri pecah. Kerugian Materi Rp2.000.000 taksiran sementara,” tutupnya. (Red)