Peras Warga Tiga Juta, Preman Tanjung Balai Ditangkap Polisi

JABARNEWS | TANJUNG BALAI – Seorang preman asal Kota Tanjung Balai ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan seorang warga, Juli Amri Simamora (42) warga Dusun 3, Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Selasa (15/6/2021).

Kasubag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, mengatakan, M Zein Marpaung (57) melakukan pemerasan terhadap korban, Juli di Jalan Jend.Sudirman, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:  Ragam Manfaat Dupa Bagi Kesehatan, Bisa Atasi Insomnia

“Tersangka melakukan pemerasan dengan dalih uang keamanan terhadap korban sebanyak Rp 3 juta,” katanya, Kamis (17/6/2021).

Kata dia, saat itu tersangka datang kepada korban yang sedang memperbaiki rumahnya kontrakan dijadikan kos-kosan. Zein datang meminta uang keamanan sebanyak Rp 3 juta setiap bulannya. Jila permintaannya tidak dipenuhi, tersangka akan menghentikan pembangunan rumah tersebut.

Baca Juga:  Polres Sergai Semprot Disinfektan Skala Besar, Cegah Covid-19

“Korban ketakutan memberikan uang Rp 3 juta kepada tersangka,” ungkap Ahmad Dahlan.

Merasa diperas, katanya, korban kemudian membuat laporan ke Polres Tanjung Balai. Atas laporan itu, personel satreskrim Polres Tanjung Balai langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.

Baca Juga:  Asperindo Jabar Jadi Mitra Bisnis Pemkot Cirebon

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)