Purwakarta Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Begini Isinya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 166/SATGASCOVID-19/VI/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19, tertanggal 18 Juni 2021.

Menurut Ketua harian Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, Surat edaran tersebut berdasarkan hasil rapat evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta disepakati bahwa Pemkab Purwakarta akan membatasi kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan banyak orang.

“Surat edaran itu dikeluarkan sebagai upaya mengendalikan kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta yang terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19,” ungkap Iyus, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Sabtu (19/6/2021).

Baca Juga:  Jokowi: Program Citarum Harum Tuntas 7 Tahun

Dijelaskannya, hal ini sesuai dengan aturan instruksi Menteri Dalam Nagri nomor 13 tahun 2021, Surat Edaran Mentri Agama nomor SE.13 Tahun 2021, keputusan Bupati Purwakarta nomor 443/Kep.361-Huk/2021 dan Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 443.1/1880/Huk.

“Dalam surat edaran tersebut kami melakukan pembatasan mulai tanggal 18 Juni hingga 28 Juni 2021 dan menerapkan beberapa poin,” tutur Iyus.

Dalam surat edaran, sambung dia, ada 11 poin penting yang menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Purwakarta.

“Pada poin pertama untuk seluruh tempat hiburan dan tempat wisata di Kabupaten Purwakarta di tutup sementara. Kedua, rumah makan, cafe dan resto hanya melayani dine in sampai dengan pukul 19.00 WIB dan take away sampai pukul 21.00 WIB,” tutur Iyus.

Baca Juga:  Sempat Tertunda, KPU Depok Siap Gelar Pilkada di Tengah Pandemi?

Pada poin berikutnya, kata dia, jam operasional pasar swalayan dibatasi dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Untuk jam operasional pasar tradisional sampai dengan pukul 12.00 WIB.

“Proses belajar mengajar dilakukan secara daring. Untuk pernikahan di gedung dan di rumah hanya proses akad nikah dan dihadiri maksimal 50 orang,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Iyus, instansi pemerintah dan BUMN/BUMD melakukan Work Form Home (WFH) sebanyak 50 persen.

Baca Juga:  Potensi Uranium dan Thorium Melimpah, PLTN Siap Dioptimalkan

“Untuk kunjungan kerja dari dan keluar kota di tiadakan. Serta untuk kegiatan meeting, Incentive, Convention, dan Exhibition sementara di tiadakan. Sedangkan untuk kegiatan keagamaan dan tempat ibadah dibatasi 50 persen. Dan kami pun akan melakukan penutupan di beberapa ruas jalan di Kabupaten Purwakarta,” ucapnya.

Iyus juga meminta masyarakat Purwakarta selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilisasi dan interaksi).

“Kami mengajak semua masyarakat agar bersama-sama melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus corona di Kabupaten Purwakarta dan semoga Pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” pungkasnya. (Gin)