Simak! Lewat SE Ini, Bupati Majalengka Batasi Kegiatan ASN

JABANREWS | MAJALENGKA – Penularan Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terus mengalami peningkatan. Kondisi ini memaksa Bupati Majalengka, Karna Sobani membatasi kegiatan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Kebijakan pembatasan itu, dilakukan Karna Sobani dengan mengeluarkan surat edaran No. 443.1/1042/BPBD tentang Pedoman Pembatasan Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Pantau Prokes, Panglima TNI dan Kapolri Bagikan Masker di Pasar Tanah Abang

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 18 Juni 2021 itu, Bupati Majalengka mengeluarkan tiga kebijakan bagi para ASN-nya. Kebijakan pertama terkait sistem kerja yang hanya diberlakukan 50 persen.

“Kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, mengatur pembatasan tempat kerja / perkantoran di instansinya masing-masing dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 % dan Work From Office (WFO) sebesar 50% sesuai dengan kondisi epidemiologis dengan memberlakukan protokol kesehatan ketat, dan dikecualikan bagi institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat,” demikian bunyi SE pada poin pertama.

Baca Juga:  Ini Imbauan Menteri Terawan Agar Anak Tetap Sehat saat Pandemi

Selain itu, para ASN pun dilarang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah. Poin tiga disebutkan, ASN diminta tidak menerima tamu secara langsung. “Tidak menyelenggarakan rapat/pertemuan yang menimbulkan kerumunan,” bunyi poin empat.

Baca Juga:  Polisi Berlakukan Buka-Tutup Jalur Lembang, Ini Alasannya

Kendati demikian, Bupati Majalengka meminta kepala perangkat daerah untuk tetap meningkatkan capaian kinerja sesuai target kinerjanya, menegakkan disiplin ASN , serta menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

Sementara, terbitnya surat edaran itu salah satunya berdasarkan Keputusan Bupati No. 360/Kep.611-BPBD/2021 tanggal 15 Juni 2021, tentang Perpanjangan Kesebelas PSBB Secara Proporsional di Wilayah Kabupaten Majalengka. (Red)