Asyik Berpesta Miras, Sepuluh Anggota Geng Motor Ini Tak Berkutik Saat Digerebek

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sepuluh orang anggota geng motor sedang asyik pesta miras oplosan di sebuah rumah jalan Sayuran, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya digerebek polisi.

Kepala Tim Maung Galunggung Polresta Tasikmalaya Ipda Ipan Faisal mengatakan, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan para muda-mudi tersebut yang tengah berpesta minuman keras.

“Saat kita cek ke lokasi, kita mendapati 10 anak muda yang terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan, termasuk si pemilik rumah sedang pesta miras oplosan jenis Ciu yang dicampur obat batuk,” kata Ipan kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).

Baca Juga:  Selain Menjadi Bahan Utama Rokok, Tembakau Bisa Jadi Pasta Gigi

Mereka langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pihaknya juga membawa barang bukti satu botol air mineral berisi minuman keras serta sejumlah bekas bungkus obat batuk.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap RES (19) warga Cibitung Kecamatan Rajapolah yang didapati membawa 10 butir obat terlarang jenis Excimer yang dibeli dari H.

Baca Juga:  Langgar PPKM Darurat, Tiga Pabrik di Garut Ini Diproses Hukum

Sekitar pukul 03.20 WIB kemudian Tim Maung Galunggung melakukan penggerebekan di rumah milik H yang beralamat di kampung Ciinjuk Kecamatan Rajapolah dan berhasil menggunakan obat terlarang tersebut. Namun H sudah melarikan diri sebelum jajaran kepolisian mendatangi rumahnya.

Tim Maung Galunggung mengamankan obat terlarang sebanyak 115 Excimer warna Kuning, 147 Excimer warna putih, dari hasil pengembangan, petugas mengamankan sebanyak 2.623 butir termasuk obat Tramadol 23 butir.

Baca Juga:  DPR Ingin Cuti Wanita Melahirkan Jadi 6 Bulan, Tidak Boleh Diberhentikan dari Pekerjaan

Adapun kesepuluh orang tersebut yakni HEN(30) Pengamen, DEV(20) warga Kecamatan Rajapolah, AD(15) Pelajar, AE(23) buruh harian Lepas, SUR(23)buruh harian lepas warga Kampung Leuwi Urug Kecamatan Cipedes, ND (23) Kecamatan Cipedes, RES(19)warga cibitung Kecamatan Rajapolah, FAH(24) warga Dawagung Kecamatan Rajapolah, ID(21) dan WIN(17) Ibu Rumah Tangga Warga Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.

Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Mapolresta Tasikmalaya guna dilakukan pemeriksaan oleh Sat Narkoba Polresta Tasikmalaya. (Red)