Miris! Pengedar Obat Terlarang di Tasikmalaya Ternyata Seorang Remaja Berusia 19 Tahun

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang remaja berusia 19 tahun pengedar obat terlarang di Jalan Raya Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya.

Tersangka berinisial HNF ini diduga akan menjual obat terlarang di kalangan pelajar usia SMP dan SMA Tasikmalaya.

Baca Juga:  Mendagri Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih

“Upaya kami untuk melindungi generasi muda kita dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” kata Kepala Tim (Katim) Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Ipan Faisal, Minggu (20/6/2021).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 lembar triac dan 160 butir hexymer. Saat menggeledah rumah pelaku di Kampung Sukagenah Desa Manggungsari Kecamatan Rajapolah ditemukan 50 butir pil hexymer.

Baca Juga:  DPR Gelar RDPU Soal Pasal Pers Di RUU Omnibus Law, Ini Hasilnya

Polisi juga menemukan 1.000 pil hexymer, 1.600 triac dan 30 lembar tramadol di sebuah kandang merpati milik teman pelaku.

HNF mengakui obat-obatan terlarang didapat dari Jakarta dan dijual di Tasikmalaya menggunakan kurir.

Baca Juga:  Mungkinkah Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Bakal Bertarung di Putaran Kedua Pilres 2024? Ini Hasil Surveinya

“Lalu saya edarkan ke remaja di Tasikmalaya, misalkan pengamen. Kalau yang lain sekolah atau tidaknya saya tidak tahu,” tutur HNF kepada polisi. (Red)