Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Terima Vonis 4 Tahun Penjara

JABARNEWS | JAKARTA – Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Vonis kepada Habib Rizieq ini terkait perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor. 

Vonis itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga:  Kejati Jabar: Dua Mantan Pejabat BPN, TS Lanjut Penyidikan, IR Belum Tau

“Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Ia dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Baca Juga:  Soal Pelecehan Mahasiswa Oleh Oknum Dosen, WCS Buka Bilik Pengaduan

Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan adanya kabar tersebut.

“Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat,” kata hakim.

Adapun vonis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.

Baca Juga:  Sudah Siap Disuntik Vaksin Sinovac? Sebaiknya Simak Beberapa Hal Ini

Dalam kasus RS Ummi sendiri, Rizieq sebelumnya dituntut 6 tahun penjara lantaran telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, sehingga menimbulkan kerumunan. 

Menurut Jaksa, Rizieq bersalah dengan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. (Red)