Pergerakan Masyarakat Garut Dibatasi, ASN 100 Persen WFH

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, memberlakukan pembatasan pergerakan masyarakat, termasuk menutup perkantoran dan semua tempat yang disinyalir menjadi lokasi kerumunan orang selama dua pekan ke depan karena wilayahnya masuk zona merah COVID-19.

“Kepada seluruh masyarakat Garut bahwa hari ini 30 Juni 2021, Garut dinyatakan bersama 11 kabupaten/kota lain di Jawa Barat sebagai zona merah, artinya mulai hari ini kita melakukan pembatasan pergerakan masyarakat,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan melalui siaran pers di Pendopo Garut, Rabu (30/6/2021), dilansir dari Antara.

Baca Juga:  Wakil Ketua TP PKK Jabar: Perempuan Punya Peran Penting dalam Pembangunan

Rudy Gunawan menuturkan, Pemkab Garut bersama unsur kepolisian dan TNI melakukan penutupan tempat pariwisata dan penyekatan di beberapa jalan untuk membatasi aktivitas masyarakat.

“Kami akan menutup tempat-tempat pariwisata, dan kami pun melakukan penyekatan di beberapa tempat, untuk adanya satu situasi membatasi pergerakan orang dari kerumunan,” kata Bupati Garut.

Selain itu, lanjut dia, diberlakukan batasan jam operasional tempat seperti perdagangan sampai pukul 19.00 WIB, aparat penegak hukum juga akan menindak tegas sesuai aturan hukum jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Dilakukan penegakan hukum untuk penegakan protokol kesehatan, dipimpin oleh Wakil Ketua Satgas Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Kajari, Pak Kasatpol PP, Kadishub, dan POM TNI,” katanya.

Baca Juga:  Buntut Bom Katedral Makassar, Polres Majalengka Terapkan Siaga Satu

Terkait kegiatan perkantoran di lingkungan Pemkab Garut, kata Bupati, juga ditutup semuanya dan diberlakukan sistem kerja di rumah agar pelayanan tugas lainnya tetap diselesaikan dengan baik.

Aturan kerja di rumah bagi ASN itu, kata Rudy Gunawan, berlaku mulai 30 Juni sampai 13 Juli 2021 dalam rangka pengendalian dan pencegahan penularan wabah COVID-19 di lingkungan kerja Pemkab Garut.

“Kegiatan perkantoran dilaksanakan work from home (WFH) sebesar 100 persen bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut,” kata Rudy Gunawan.

Baca Juga:  SMP PGRI Sindang Indramayu Diteror, Kaca Tiga Ruangan Pecah Dilempari Batu

Bupati Garut menyampaikan untuk lingkup kecamatan diberlakukan aturan yang sama yakni pembatasan aktivitas orang, dan terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan, begitu juga kegiatan vaksinasi tetap berjalan.

“Saya meminta di tingkat kecamatan dilakukan langkah-langkah yang sama, Camat, Kapolsek, Danramil, dan tokoh-tokoh masyarakat yang menyangkut masalah preventif dan vaksinasi tetap berjalan di bawah koordinasi Sekretaris Daerah dengan Dinas Kesehatan dan para Kepala Puskesmas,” katanya. (Red)