Kabupaten Garut Masuk Zona Merah, Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan

JABARNEWS | GARUT – Polres Garut memberlakukan penyekatan jalan penyekatan di Kadungora, perbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Cilawu, perbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya. Sedikitnya ada lima titik yang menjadi lokasi penyekatan.

Kanit Laka Lantas Polres Garut Ipda Priyo Sumbodo mengatakan, penyekatan tersebut dilakukan setelah Kabupaten Garut masuk ke dalam Zona Merah Covid-19. “Disepakati untuk penyekatan di 5 titik,” kata Priyo, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:  Unggul 54 Suara, Nashrudin Azis Sujud Syukur Kemenangan

Menurutnya, penyekatan lain dilakukan di beberapa tempat wisata seperti di Ikan Mas (Kecamatan Tarogong Kaler), Pertigaan Selaawi dan di Pasirwangi. Penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati yaitu dari tanggal 25 Juni 2021-9 Juli 2021.

Meskipun begitu, untuk penyekatan ini akan mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Garut.

“Kemungkinan (diperpanjang atau tidak) melihat perkembangan dan status zona Kabupaten Garut, kalau memang zonanya sudah aman dan bisa melaksanakan seperti biasanya maka penyekatan bisa diberhentikan. Namun apabila status zona Kabupaten Garut masih rawan dalam penyebaran covid-19, maka penyekatan akan kembali dilaksanakan,” tuturnya.

Baca Juga:  Kabupaten Layak Anak Jadi Pembahasan Utama DPRD dan Pemkab Subang

Pengunjung yang terpaksa harus bermalam dan menginap di Kabupaten Garut, kata dia, diharuskan membawa surat hasil tes negatif Covid-19.

“Untuk kriteria kendaraan yang akan masuk ke Garut itu untuk penyekatan di perhotelan, bisa dilakukan aktivitas pengunjung hanya 25 persen,” jelasnya.

Baca Juga:  Dihadapan Kongres AS, Presiden Jokowi Singgung Perang Ukraina-Rusia: Tragedi Kemanusiaan!

“Seorang pengunjung yang akan melakukan aktivitas atau bermalam di hotel tersebut harus membawa surat hasil test negatif Covid-19 yaitu rapid test, swab test, maupun PCR sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak terpapar Covid-19,” tutupnya. (Red)