Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Narkoba, Empat Orang Diamankan

JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Satresnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus 4 orang pengedar narkoba dari lokasi yang berbeda, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,27 gram.

Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi mengatakan, A (26) ditangkap saat mengedarkan narkoba di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan,  Kecamatan Siantar Barat,  Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  BKKBN dan DP3AKB Jabar Fokus Perangi Stunting

“Dari tersangka A disita barang bukti 4 paket narkoba jenis sabu seberat 0.65 gram,” katanya, Kamis (1/7/2021).

Dijelaskannya, pengakuan Agus, sabu tersebut didapatnya dari tersangka Ar (22). Atas informasi itu polisi meringkus Arif dekat rumahnya  di Jalan Sungkit, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. 

“Selain Ar turut diamankan Fajar pada saat itu berada dekat Ar,” ucap Rusdi.

Baca Juga:  Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Petir di Wilayah Jabar Ini

Ditempat terpisah, katanya, polisi berhasil meringkus seorang pemuda,  D (20) di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari,  Kota Pematangsiantar.

“Dari tersangka D disita narkoba jenis sabu seberat 0.40 gram,” ungkap dia.

Menurut Ruadi, polisi kembali meringkus tersangka R (29) di Jalan Sitalasari,  Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari dengan barang bukti sabu seberat 0.22 gram.

Baca Juga:  Habiskan Rp40 Miliar, Fraksi PKS Pertanyakan Soal Masker Scuba Pemprov Jabar

“Ada 4 orang ditangkap dengan jumlah  narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 1.27 gram, serta seorang lainnya turut diamankan saat berada di lokasi penggrebekan,” bilangnya. (Ptr)