Minta Wisata Alam Perhutani Ditutup, Bupati Bogor Surati KLHK

JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai operasional tempat wisata alam agar ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kami mengirimkan surat kepada KLHK untuk menutup sementara pusat-pusat rekreasi alam seperti air terjun atau curug dan wisata alam lainnya yang dikelola oleh Perhutani dan pihak ketiga,” ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Minggu (4/7/2021), dilansir Antara.

Baca Juga:  Wisata Sepeda Tematik Hidupkan Budaya Bersepeda di Kota Bandung

Menurutnya, tak sedikit pengelolaan tempat wisata alam di wilayahnya khususnya kawasan Puncak dilakukan oleh Perhutani, sehingga butuh kolaborasi untuk menertibkan operasionalnya.

“Ini bukan PPKM biasa, ini darurat. Dari kata darurat saja sudah menggambarkan bahwa kondisi saat ini tidak sedang baik-baik saja. Sehingga memang perlu tindakan yang lebih tegas dan terukur,” kata Ade Yasin.

Baca Juga:  KCD Wilayah IV dan X Disdik Jabar Jelaskan Alasan Penundaan KBM Tatap Muka

Ia bahkan meninjau langsung ke beberapa tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor pada Sabtu (3/7/2021). Hasil tinjauannya menyatakan bahwa sebagian besar pengelola tempat wisata sudah patuh terhadap aturan PPKM Darurat.

“Tindakan yang kita lakukan untuk setiap pelanggaran mulai dari teguran, pembubaran keramaian, hingga pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kalau ada tempat wisata dan tempat lainnya yang memang harus tutup, sementara masih beroperasi, kita langsung minta ditutup,” terang Ade Yasin.

Baca Juga:  Daerah Terdampak Kekeringan di Jabar Harapkan Bantuan Pemprov

Di samping itu, ia bersama personel gabungan melakukan penyekatan kendaraan di Jalur Puncak, tepatnya Simpang Gadog, Ciawi, Bogor selama PPKM Darurat, seperti yang dilakukan oleh Polres Bogor pada setiap akhir pekan.

“Kita melaksanakan PPKM Darurat sesuai peraturan yang berlaku. Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, tidak ada tawar-menawar soal penerapan aturan PPKM Darurat,” tuturnya. (Red)