Layani Empat Pembeli, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara kepada tukang bubur yang terbukti melanggar PPKM Darurat.

Vonis hakim itu dijatuhkan kepada Endang Uloh, yang berjualan bubur di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, pada Senin (5/7/2021) malam. Sidang digelar secara virtual pada Selasa (6/7/2021) pagi.

Warung bubur ayam milik Endang memang terkenal di Kota Tasikmalaya. Sebelum PPKM Darurat, warung bubur ayam itu biasa ramai oleh pembeli.

Baca Juga:  Dinilai Bisa Cukupi Hal Ini, Imam Budi Hartono Fokus Pengendalian Harga dan Stok Beras di Depok

Pada Senin malam, Endang yang sedang berada di Garut ditelpon oleh adiknya, Sawa. Endang diberi tahu bahwa warung bubur ayam miliknya terjaring razia oleh Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya.

Menurut Endang, saat PPKM Darurat warung bubur milik Endang tetap buka, namun dia tidak menerima pembeli makan di tempat.

Akan tetapi, ketika itu Sawa menghadapi empat orang pembeli yang kukuh ingin makan di tempat, dan tak bisa ditolak oleh Sawa.

“Pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar, karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM darurat,” kata Endang kepada wartawan.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Salat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Rabu 19 April 2023

Dia pun terpaksa mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya secara virtual. 

Dikira akan didenda Rp1-2 juta, Endang kaget karena hakim menghukumnya dengan denda Rp5 juta. Hakim menyatakan warung bubur Biasa Malam milik Endang melanggar aturan.

Tepatnya ialah Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

Baca Juga:  Ma'ruf Amin: OPOP Bisa Jadi Peluang Pembangunan Ekonomi Baru

“Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Namun, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta,” katanya.

Meski begitu, sebagai warga negara yang baik, Endang mengaku akan tetap membayarkan hukuman denda Rp5 juta tersebut ke kejaksaan, sesuai dengan arahan hakim di persidangan. (Red)