Pemkot Cimahi Tegaskan Akan Lockdown RT yang Masuk Zona Merah

JABARNEWS | CIMAHI – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimahi Ngatiyana menegaskan akan menerapkan karantina wilayah atau lockdown yang akan diterapkan terutama untuk tingkat RT/RW zona merah untuk menekan penambahan kasus Covid-19.

Dia mengatakan, hal tersebut berdasarkan aturan dari Pemerintah Pusat dan sebagai tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Sejak tanggal 29 Juni 2021 Kota Cimahi masuk zona merah sesuai data Pemprov. Jabar. Dengan ini, kami melaksanakan PPKM Mikro-Darurat menginduk arahan dan petunjuk pemerintah pusat dan Gubernur Jabar,” kata Ngatiyana, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Misa Natal di Cimahi Khusus Tamu Undangan

Dia menjelaskan, Pemerintah Pusat mengumumkan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut ditetapkan merespons lonjakan kasus Covid-19 dan penyebaran varian baru virus Corona. PPKM darurat akan membatasi berbagai aktivitas masyarakat secara lebih ketat.

“Kita ikuti sesuai aturan mengenai bentuk dan operasionalnya. Untuk kesiapan pemkot sendiri kami tinggal menerapkan terutama di wilayah zona merah yang membutuhkan penanganan khusus,” jelasnya.

Ngatiyana menyebut, sejumlah RT di Jawa Barat akan menerapkan karantina wilayah atau lockdown saat PPKM Darurat. Terdapat 731 RT kategori zona merah penularan Covid-19 di Jabar.

Baca Juga:  Pemprov Minta Kantor ACT di Jabar Tutup, Alasannya Karena Ini

Berdasarkan data Pemkot Cimahi, terdapat 1 RT yang masuk zona merah. Wilayah RT tersebut masuk Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan.

Di samping itu, berdasarkan pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dibutuhkan dana sekitar Rp 3,41 juta setiap RT per hari untuk penerapan lockdown di RT zona merah. Selain untuk bantuan logistik, dana itu diantaranya untuk penanganan penelusuran kontak atau tracing, alat pelindung diri, desinfektan, dan penyediaan tempat cuci tangan.

Baca Juga:  Sejumlah Sekolah Terdampak Banjir di Karawang Diliburkan

Lebih lanjut, Ngatiyana menyampaikan, setiap RT dihuni oleh 100 keluarga dengan 30 persen diantaranya penduduk miskin yang menjadi sasaran penerima bantuan logistik.

“Soal bantuan, kalau ada dukungan dana tentu akan kami salurkan ke masyarakat. Semua data kita tertulis dan transparan. Kita juga akan lakukan pengawasan karena tim satgas di wilayah kan terpadu bersama TNI/Polri. Jangan sampai ada penyelewengan, kita kawal bantuan harus sampai kepada masyarakat yang berhak,” tandasnya. (Red)