Soal Surat Pembatalan Pilkades 2021 Dari Mendagri, DPMD Purwakarta Tanggapi Ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengeluarkan surat edaran yang bertanggal pada Selasa, 5 Juli 2021, terkait penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan pemilihan antar waktu se-Jawa dan Bali di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Terkait pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Purwakarta, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo memastikan pemungutan suara Pilkades serentak di 170 Desa akan dilakukan sesuai jadwal. Artinya, tidak akan ada penundaan pelaksanaan pemungutan suara.

“Dalam surat edaran Mendagri tersebut sebagai antisipasi menghindari perkumpulan masa di suatu tempat selama pemberlakukan PPKM darurat 3 sampai 20 Juli 2021.  Sementara pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Purwakarta 25 Agustus,” ucap Jaya saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:  Butuh Perhatian! Seniman Wayang Golek di Cianjur Kini Terbaring Sakit

Untuk tahap pelaksanaan, sambung dia, kini sudah memasuki tahap sosialisasi yang sipatnya dilakukan melalui media sosial atau poster, artinya tidak ada kegiatan tatap muka yang menimbulkan kerumunan.

“Kalau daerah lain ada, kegiatannya diundur karena masuk pada pemberlakuan PPKM darurat. Sementara pelaksanaan pilkades di Kabupaten Purwakarta tidak ada perubahan. Kecuali jika ada perubahan kebijakan dari pusat kita lihat nanti seperti apa,” terangnya.

Baca Juga:  Najwa Shihab Kembali Disentil Nikita Mirzani: Dulu Mbak Nana Ingin Jadi Menteri Guys

Jaya menegaskan jika ada calon kepala desa melakukan sosialisasi yang menimbulkan kerumunan dapat kena sanksi berupa teguran. Jika sudah diingatkan oleh panitia pilkades dan pengawas tingkat desa namun tetap membandel tidak menutup kemungkinan didiskualifikasi.

“Jadi semuanya harus mematuhi peraturan yang ada, karena situasinya sekarang sedang tidak biasa,” ucap Jaya.

Untuk mengantisipasi hal itu, Jaya mengaku, pihaknya sudah disosialisasikan kepada camat dan kepala desa bahkan panitia pilkades untuk tidak melakukan kegiatan tatap muka yang menyebabkan kerumunan massa di suatu tempat selama PPKM darurat ini.

Baca Juga:  Ratusan Guru Madrasah Duduki Kantor DPRD Ciamis, Ada Apa?

“Sudah kita sosialisasikan, saya kira semua calon mematuhi aturan itu dan mudah-mudahan tak ada yang melanggar,” tegas Jaya.

Sementara itu, salah seorang calon Kepala Desa Gunung Hejo, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Ipin Tajul Arifin mengaku tidak melakukan sosialisasi tatap muka langsung, melainkan melalui media sosial seperti facebook atau lainnya.

Dia juga mengakui jika kondisi saat ini sedang tidak biasa, kasus Covid-19 di Purwakarta sedang mengalami peningkatan.

“Mudah-mudahan pelaksanaan Pilkades 2021 di Purwakarta sesuai rencana, tidak diundur,” ujar Tajul sapaan karibnya. (Gin)