Bansos PPKM Darurat, Kepala Daerah Diminta Segera Lakukan Sinkronisasi Anggaran

JABARNEWS | BANDUNG – Para Kepala Daerah diminta segera melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan yang bersumber dari APBD.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Mochamad Ardian mengatakan, setiap pihak termasuk masyarakat harus melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat apabila menemukan penyalahgunaan seperti pemotongan besaran nilai bansos.

Menurutnya, kepala daerah dapat mempercepat penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri. Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Baca Juga:  Akhirnya, Jokowi Bilang Ada 23 Ribu TKA Di Indonesia

“Percepatan proses penyaluran bansos tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali serta Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro,” kata Ardian dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Bansos PPKM Darurat Jawa-Bali yang digelar secara virtual, Rabu (7/7/2021) lalu.

Selain itu, tata cara rasionalisasi atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos atau jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Baca Juga:  Begini Persiapan Ridwan Kamil Mendesain Islamic Center dan Sungai Musi

Ardian menyebut, berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Bupati/Wali kota harus melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Baca Juga:  Dua Roko Ludes di Subang Ludes Dilalap Si Jago Merah

Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Purwakarta, Hariman Budi Anggoro mengatakan bahwa berdasarkan data yang masuk ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri bahwa bantuan sosial tahun 2020-2021 untuk Kabupaten Purwakarta yang telah dianggarkan adalah sebesar 3,8 miliar.

“Sedangkan yang sudah direalisasikan sebesar Rp 300 juta. Untuk itu penganggaran dan penyalurannya harus berpedoman pada permendagri nomor 20 dan 39 tahun 2020 serta inmendagri no 15 dan 17 tahun 2021,” demikian Hariman, melalui selulernya, Kamis (8/7/2021). (Red)