Waduh! Sejumlah Industri Di Cirebon Masih Belum Patuhi PPKM Darurat

JABARNEWS I CIREBON  – Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon melaksanakan monitoring PPKM darurat di sejumlah sektor industri, yang ada di kawasan industri, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Kamis (08/07/2021). 

Para petugas mendatangi PT Hi-Lex Cirebon, PT MB Plumbon Textile, dan PT Sinar Grage Jaya. Hasil monitoring tersebut, masih ditemukan perusahaan atau industri yang mematuhi ketentuan PPKM darurat, khususnya mengenai pembatasan jumlah karyawan yang bekerja.

Pasalnya, tiga perusahaan tersebut termasuk kategori sektor esensial sehingga harus mengurangi 50 persen jumlah karyawan yang masuk bekerja dalam sekali waktu. Namun, baru PT MB Plumbon Textile yang telah mengurangi karyawan yang masuk sesuai aturan PPKM darurat.

Baca Juga:  Gempa Bumi Mengguncang Pulau Samosir di Danau Toba

“Memang masih 60 persen karyawan yang masuk, karena untuk mengurangi kapasitas produksi PT MB Plumbon Textile membutuhkan waktu sehingga pengurangan karyawan yang masuk juga bertahap,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.

Mengingat hal itu, pihaknya juga tetap mengapresiasi manajemen PT MB Plumbon Textile yang telah berupaya mengurangi jumlah karyawan yang bekerja sesuai aturan PPKM darurat. 

“Pihak manajemen PT MB Plumbon suda berupaya mengurangi karyawan yang masuk. Tapi, mungkin mulai besok mereka siap menerapkan 50 persen karyawan yang masuk,” katanya

Baca Juga:  PBNU Kutuk Pelaku Pengeboman Gereja Di Surabaya

Arif juga mengajak perusahaan lainnya di Kabupaten Cirebon untuk melakukan hal serupa. Sebab, di masa PPKM darurat seperti sekarang seluruh industri di sektor esensial harus membatasi karyawan yang bekerja 50 persen dari jumlah keseluruhannya.

“Kami yakin sektor industri menyumbang mobilitas pekerja cukup signifikan, oleh karenanya kami sekarang melakukan monitoring di sektor industri Kabupaten Cirebon,” katanya.

Ia berharap pengurangan karyawan yang masuk di sektor perindustrian dapat mengurangi mobilitas 1600 pekerja industri sektor esensial selama PPKM darurat. 

Baca Juga:  Jadi Jalur Truk Pasir, Jalancagak Seperti Kubangan Sawah

“Setiap perusahaan silakan mengatur jadwal karyawan yang masuk. Asalkan jumlahnya harus dikurangi 50 persen dari total karyawan yang bekerja di perusahaannya masing-masing, ” katanya.

Sementara dua perusahaan yang belum mematuhi aturan PPKM darurat, yakni PT Hi-Lux Cirebon dan PT Sinar Grage Jaya, akan ditindak oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon. Bahkan, kedua perusahaan itu pun dipastikan mendapatkan sanksi.

“Tadi ada dua perusahaan yang belum mematuhi aturan PPKM, kami pastikan mereka akan ditindak oleh Satpol PP kabupaten Cirebon, dan mendapatkan sanksi tegas,” katanya. (Arn)