PPKM Darurat, Warga Dilarang Memancing di Muaragembong Bekasi

JABARNEWS | BEKASI – Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang kegiatan memancing warga hingga membatasi aktivitas nelayan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kami pastikan di daerah kami yang notabene wilayah pesisir ikut menjalankan aturan dan ketentuan PPKM Darurat, termasuk menghentikan aktivitas memancing,” kata Camat Muaragembong Lukman Hakim, Minggu (11/7/2021).

Lukman mengatakan telah menginstruksikan segenap aparatur terkait untuk menyosialisasikan hingga menindak warga yang kedapatan melanggar ketentuan PPKM Darurat. Dia meminta segenap warga menaati aturan tersebut.

“Larangan memancing ini bukan hanya berlaku untuk warga kami namun juga warga luar yang kerap datang ke sini untuk memancing,” katanya.

Baca Juga:  Gubernur Emil Sampaikan Duka Cita Atas Gugurnya Ipda Erwin

Sebelum masa PPKM Darurat, kata dia, banyak warga baik lokal maupun pendatang yang sengaja datang untuk memancing di wilayahnya. Aktivitas itu menimbulkan kerumunan yang berpotensi dapat menyebarkan COVID-19.

“Bisanya setiap akhir pekan baik kemarin maupun hari ini (Minggu) itu selalu ramai dikunjungi para pemancing. Petugas akan langsung membubarkan bilamana melihat aktivitas tersebut,” katanya.

Lukman mengatakan selama setahun lebih pemerintah mengumumkan pandemi COVID-19, wilayahnya selalu berada di zona hijau penyebaran virus corona.

“Baru pekan ini, kita masuk zona kuning setelah hampir dua tahun pandemi. Kita selalu berada di zona hijau sebelumnya. Kita ingin, Muaragembong segera kembali menjadi hijau,” ucapnya.

Baca Juga:  Sertijab Kasat Binmas, Ini Pesan Kapolresta Deli Serdang

Pihaknya juga melakukan pembatasan mobilitas kepada nelayan yang setiap hari melaut, bukan untuk memutus mata pencaharian mereka melainkan semata demi keselamatan dan kesehatan warga.

“Untuk mengurangi mobilitas, meminimalisir kerumunan, sekaligus mencegah penularan virus corona,” katanya.

Selain itu petugas juga disiagakan di titik perbatasan antara Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang untuk memantau aktivitas mobilitas warga. Petugas melakukan pemeriksaan kepada setiap pengendara yang melintas baik masuk maupun keluar wilayahnya.

Baca Juga:  Wali Kota Bekasi: Kerukunan Umat Beragama Terus Dijaga

“Di Desa Pantai Bakti misalnya. Di sana ada beberapa jembatan kecil dan jalur perahu eretan. Kita lakukan pengawasan dan penyekatan mobilitas warga juga di lokasi itu,” katanya.

Lukman mengaku 50 persen dari total warga Kecamatan Muaragembong sekitar 45.000 jiwa saat ini sudah disuntik vaksin sebagai upaya proteksi warga dari potensi penyebaran COVID-19.

Dia juga berharap penyebaran virus corona di wilayah Kecamatan Muaragembong dapat ditekan dengan adanya kesadaran bersama dalam menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. (Red)