Kasus Pemalsuan Ijazah, Kades Blok 10 di Sergai Jadi Terdakwa

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah telah menetapkan Suhardi selaku Kepala Desa (Kades) Blok 10, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai sebagai terdakwa atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Juru bicara PN Sei Rampah, Iskandar Dzulqornain SH, MH membenarkan, PN Sei Rampah telah menetapkan Kades Blon 10, Suhardi sebagai terdakwa terkait dugaan ijazah palsu.

“Ya, sudah terdakwa, kalau sidangnya kurang tau beberapa kali, kemarin sidang pemeriksaan saksi,” ucapnya.

Baca Juga:  Berenang Sambil Menikmati Panorama Alam Di Objek Wisata Bukit Kecapi Tasikmalaya

Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Serdang Bedagai, Ikhsan AP mengaku baru mengetahui status terdakwa Kades Blok 10, Suhardi setelah menerima surat dari PN Sei Rampah nomor :328/Pid.Sus/2021/PN Srh Tanggal 15 Juni 2021 (Register Pengadilan) ditetapkan bahwa Sdr SUHARDI (Kepala Desa Blok 10).

“Isi surat itu menerangkan PN Sei Rampah telah menetapkan Suhardi sebagai terdakwa terkait ijazah palsu,” ucapnya, Kamis (15/7/2021).

Dijelaskannya, dalam surat itu diterangkan terdakwa (Suhardi) telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Ayat (1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi. Ayat (2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.

Baca Juga:  ASN Pelaku Curanmor, Pemkab Tunggu Hasil Penyidik

“Bila ijazah tersebut terbukti terbukti palsu, Suhardi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp 500.juta,” ucap Iksan.

Baca Juga:  Bawa Narkoba, Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polisi

Menurut Iksan, Pemkab Serdang Bedagai belum bisa menonaktifkan Kades Blok 10 karena belum terbukti bersalah atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Dalam UU nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa, pada Pasal 41 dijelaskan bahwa “Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

“Sebelum ada keputusan Pengadilan, penghentian sementara Suhardi tidak bisa dilaksanakan,” paparnya. (Ptr)