Polisi Bekuk Bandar Obat Terlarang di Cianjur, 29 Ribu Butir Siap Diedarkan

JABARNEWS | CIANJUR – Seorang bandar obat terlarang berinisial Awr (30) ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat, saat hendak mengambil paket bersisi puluhan ribu obat merek Hexymer dan Tramadol di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Raya Bandung-Cianjur.

Petugas mengamakan 29 ribu butir obat daftar G yang rencananya akan diedarkan di Cianjur.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan tertangkapnya pengedar obat terlarang itu, berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran obat yang seharusnya disertai resep dokter itu, marak beredar di wilayah timur Cianjur, terutama pabrik-pabrik.

Baca Juga:  Gagal Nyalip, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk di Purwakarta

“Kami langsung menyebar anggota untuk menyelidiki laporan warga tersebut, dimana kecurigaan anggota mengarah ke tersanga Awr warga Kecamatan Ciranjang. Bahkan saat diikuti petugas, tersangka hendak membawa paket dari luar kota melalui jasa pengiriman barang,” tutur-nya, AKP Ali, Selasa (20/17/2021).

Saat tersangka, telah mengambil kiriman barang, petugas langsung melakukan penangkapan dan mendapati barang yang baru diambil merupakan obat terlarang daftar G merek Hexymer sebanyak 15 ribu butir dan Tramadol sebanyak 14 ribu butir yang akan diedarkan di Cianjur.

Baca Juga:  Di Tanggal Cantik, PT KAI dan Pegadaian Bagikan Hadiah Ke Penumpang KA

Tersangka bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan karena obat yang diterima dalam jumlah cukup banyak. Bahkan pihaknya, akan menelusuri, kemana saja obat tersebut dipasarkan selama ini.

“Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk menemukan bandar besarnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 junto pasal 196 junto pasal 98 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga:  Petugas Evakuasi Temuan King Kobra di Rumah Warga Cikaobandung

Pihaknya mengimbau warga yang mendapati atau mencurigai terkait peredaran obat terlarang, narkoba dan minuman keras, dapat segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindak. “Silakan lapor, agar segera kita tangkap,” katanya. (Red)