Untung Nih, Denda PPKM Darurat di Garut Capai Rp100 Juta

JABARNEWS | GARUT – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut berhasil menggelar lima kali sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat selama PPKM Daruratmulai dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Dari lima kali sidang tersebut, dengan klasifikasi denda tertinggi Rp20 juta hingga terendah Rp100 ribu, total denda yang diperoleh secara keseluruhan dari para pelanggar mencapai angka sebesar Rp102.250.000.

Baca Juga:  Asisten Pribadi Hotman Paris Buka-bukaan, Rheina: Ngelapin Keringat, Nyuapin Makan

Bidang Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunieta mengatakan, tidak samanya nominal denda yang diberikan kepada para pelanggar.

Karena, lanjut dia, disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan mulai dari melanggar jam operasional, melebihi kapasitas karyawan yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Perayaan HUT RI di Kabupaten Bekasi Boleh Dilaksanakan, Ini Syaratnya

“Sektor non esensial yang tetap buka di masa PPKM Darurat, sampai pelanggaran akibat pesta pernikahan yang digelar di masa PPKM Darurat,” kata Yeni dikutip dari kapol.id, Senin (26/7/2021).

Karenanya, dengan adanya perpanjangan masa PPKM hingga tanggal 25 Juli, Yeni berharap, masyarakat senantiasa lebih meningkatkan protokol kesehatan yang ada. Dan tetap mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, agar Kabupaten Garut bisa segera kembali normal.

Baca Juga:  Jokowi Tanda Tangan PP E-Commerce, Olshop Bersiap Kena Pajak

“Begitu pun penegakan hukum yang digelar pemerintah, tujuan utamanya tiada lain, agar bisa menekan mobilitas serta menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin massif di Kabupaten Garut,” tandasnya. (Red)