PPKM Level 4, Dine In di Rumah Makan Diarahkan Pakai Stopwatch

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Dalam aturan PPKM Level 4, ada sejumlah pelonggaran yang dilakukan seperti diizinkannya rumah makan dan restoran melayani dine in atau makan di tempat bagi pengunjung. 

Syaratnya, aturan dine in itu hanya boleh maksimal untuk tiga pengunjung di setiap rumah makan atau restoran, serta dibatasi hanya 20 menit.

Baca Juga:  Ini Imbauan BMKG untuk Para Nelayan di Cianjur

Kepala Satpol PP Bandung Barat Asep Sehabudin memastikan aturan dine in selama PPKM Level 4 akan diawasi. Sekalipun, dia mengakui, pengawasannya akan sangat sulit. 

“Jadi boleh tiga orang dengan durasi 20 menit, tapi memang akan sulit pengawasan dari jam ke jam. Cuma tetap akan kami awasi, dengan prioritas berada pada tempat yang padat dan ramai,” kata Asep Sehabudin, Senin (26/7/2021).

Dalam pengawasannya, dia bahkan mengaku sudah meminta untuk disiapkan stopwatch guna menghitung durasi pengunjung di tempat makan. 

Baca Juga:  Puluhan Tahanan di Polres Majalengka Disuntik Vaksin Covid-19

“Sebelumnya sudah kita arahkan juga untuk siapkan stopwatch, tapi kan enggak tahu seperti apa pelaksanaannya di lapangan,” katanya.

Dia menekankan, pengunjung di tempat makan diharapkan dapat memahami bahwa tujuannya makan di tempat ialah untuk mengisi perut. “Jadi enggak perlu lama-lama buat ngobrol,” ujarnya.

Asep memastikan, pelanggaran aturan PPKM Level 4 yang dilakukan secara berulang akan diberikan sanksi sampai tindak pidana ringan (tipiring). 

“Jadi diingatkan lagi kalau makannya sudah selesai ya langsung pulang, jangan berlama-lama nongkrong dulu,” kata Asep.

Baca Juga:  Top 5 Indonesian Idol XII Telah Terpilih!

Selain tempat makan, selama PPKM Level 4 diterapkan sektor niaga di pasar yang menjual barang di luar kebutuhan pokok masyarakat juga sudah diizinkan kembali beroperasi mengikuti aturan operasional yang berlaku.

“Untuk pedagang juga agak sedikit longgar. Sekarang yang berjualan barang di luar bahan pokok sudah boleh beroperasi lagi tapi tetap sepanjang jam operasional yang ditentukan,” tutur Asep. (Yoy)