PPKM Level 4, Penyaluran BLT Dana Desa di Bekasi Perlu Dipercepat, Ini Kata Bupati

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa termin kedua tahun 2021 sebesar Rp300 ribu kepada setiap penerima manfaat.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan percepatan penyaluran BLT ini sangat diperlukan masyarakat untuk mencukupi kebutuhan warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Kita sudah menginstruksikan agar seluruh pemerintah desa segera melakukan penyaluran BLT kepada masyarakat, saya kemarin ikut membagikan langsung ke desa,” katanya di Cikarang, Kamis.

Dani mengungkapkan percepatan penyaluran bantuan tersebut dikarenakan pencairannya baru sampai pada bulan Juni kemarin. Kabupaten Bekasi mendapat alokasi bantuan senilai Rp111 miliar untuk program tersebut tahun ini.

Baca Juga:  5.200 Personel Gabungan Siap Amankan Pemilu 2019 di Kota Cirebon

Bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu itu diberikan kepada warga terdampak pandemi COVID-19 di luar penerima bantuan serupa dari pemerintah yang terinput dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Ida Farida mengatakan sebanyak 31.015 warga Kabupaten Bekasi telah terdata sebagai keluarga penerima manfaat program ini hingga akhir Desember 2021.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Menilai Kampanye Zonasi Rawan Konflik

Hingga Juli 2021, kata dia, realisasi pencairan anggaran tersebut sudah mencapai Rp47,43 dari total Rp111,65 miliar bantuan yang diterima sampai akhir tahun ini.

“Jadi realisasinya sudah hampir 50 persen dan kami pastikan bantuan ini sampai langsung ke warga yang memang berhak untuk menerima,” katanya.

Dia menjelaskan bantuan tersebut diberikan langsung oleh Bank BJB kepada penerima sehingga dapat dipastikan tidak ada pemotongan maupun pungutan atas bantuan yang dimaksud.

“Kalau ada oknum yang melakukan itu, warga silakan untuk melaporkan, pasti akan ada tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan pemotongan,” katanya.

Baca Juga:  Ada Konflik di Tubuh DPP, DPD KNPI Bandung Dukung Kongres Pemuda Tahun 2021

Ida juga memastikan akurasi data penerima manfaat program ini sebab warga yang berhak mendapatkan alokasi bantuan sudah terlebih dahulu melewati proses identifikasi secara menyeluruh.

“Tidak ada data tumpang tindih ataupun dobel karena menerima manfaat program lain. Penerima manfaat program ini di luar data DTKS, juga tidak tercatat sebagai penerima program keluarga harapan serta bantuan Kementerian Sosial lainnya. Data bisa berubah kalau ada warga yang benar-benar belum tersentuh manfaat program manapun,” kata dia. (Red)