Komplotan Begal Bersenjata di Bekasi Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Lagi Masih DPO

JABARNEWS | BEKASI – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tambelang meringkus komplotan begal bersenjata tajam yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Mereka dibekuk di tempat persembunyiannya, Jalan Raya Kali CBL Tambun Utara,” kata Kepala Kepolisian Sektor Tambelang AKP Miken Fendriyati saat ungkap kasus di Mapolsek Tambelang Bekasi, seperti dilansir dari Antara, Jumat (30/7/2021)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Klaim Kampus Polman Majalengka Dapat Tingkatkan SDM Ciayumajakuning

AKP Miken menyebutkan empat pemuda komplotan begal itu masing-masing berinisial AR, RP, MF, dan MR, sedangkan dua rekannya, G dan A, masih dalam pengejaran petugas.

“Dua orang lagi masih DPO. Mereka kerap melancarkan aksi kejahatan di jalanan,” katanya.

Miken menjelaskan bahwa penangkapan kawanan begal ini bermula dari laporan DF yang menjadi korban pembegalan dengan luka senjata tajam pada hari Sabtu (24/7).

Baca Juga:  PKL di Alun-Alun Majalengka Ditertibkan

Korban mengalami luka akibat sabetan sebilah celurit saat mengendarai sepeda motor jenis matik di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang pukul 02.00 WIB. Setelah melukai korbannya, pelaku yang berjumlah enam orang itu membawa kabur motor milik korban.

“Jadi, modusnya pelaku memepet korban, melukai, dan mengambil paksa sepeda motor korban,” katanya.

Baca Juga:  Polsek Dawuan Majalengka Resmi Punya Gedung Baru

Saat diminta keterangan petugas, kawanan begal sadis ini mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali.

“Bukan kali pertama aksi begal para pelaku ini. Kasusnya masih kami kembangkan, termasuk mencari dua pelaku buron,” katanya.

Komplotan begal sadis ini dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman 9 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)