Kuasa Hukum: Habib Rizieq Pada 8 Agustus Ini Harusnya Sudah Bebas

JABARNEWS | JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab atas hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan

Dengan putusan pengadilan tinggi itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengklaim bahwa HRS akan bebas dari penjara pada awal bulan Agustus ini.

“Sudah hampir 8 bulan (penahanan) dan 8 Agustus ini harusnya sudah bebas, ” ujar Aziz, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:  Bupati, Kapolres, Dandim Kompak Pantau Gereja

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding atas perkara kerumunan massa di Petamburan. Dalam amar putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), sehingga HRS tetap divonis 8 bulan pidana penjara.

Adapun, putusan banding atas perkara HRS diketok majelis hakim banding yang terdiri dari Sugeng Hiyanto selaku ketua majelis hakim dan Tony Pribadi dan Yahya Syam selaku hakim anggota pada Rabu (4/8). Dalam amar putusannya, Majelis hakim memerintahkan HRS tetap ditahan dengan masa hukuman dikurangi penahanannya.

Baca Juga:  Potret Kemiskinan di Purwakarta, Satu Keluarga Luput Dari Perhatian Pemerintah

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000,” bunyi putusan tersebut.

Baca Juga:  Apa Benar Ketika Ibu Hamil Harus Makan Double Porsi? Ini Kata dr. Nadia Alaydrus

Diketahui, Majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada terdakwa HRS terkait perkara kerumunan massa di Petamburan. Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan. Selain HRS, majelis hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada lima terdakwa‎ yang merupakan mantan pengurus FPI. (Red)