Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Kembali Ditunda, Sampai Kapan?

JABARNEWS | BANDUNG – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat secara resmi ditunda kembali. Hal itu sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang pada 3-9 Agustus 2021.

Baca Juga:  Obor Asian Games, Taufik Hidayat Kagumi Anstusiasme Warga Bandung

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, keperluan Pilkades sebenarnya sudah sangat siap. Dari mulai vaksinasi hingga swab antigen.

Akan tetapi, gelaran Pilkades harus kembali ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau menunggu hingga PPKM selesai.

“Begitu PPKM diperpanjang, saya sudah mengirim surat ke Mendagri terkait nasib pilkades serentak di Kabupaten Bandung. Namun, jawabnya pilkades serentak kembali ditunda,” kata Dadang Supriatna, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:  Perihal Pilwakot Oded Tunggu Keputusan Pusat

Dadang Supriatna mengaku telah menerima jawaban dari Kemendagri sejak kemarin. Menurut dia, Kabupaten Bandung Bandung masuk kategori PPKM level 4 karena Aglomerasi.

“Dengan begitu, sehingga keputusan dari Mendagri bahwa Pilkades ditunda hingga waktu yang tidak bisa saya putuskan,” ujarnya.

Baca Juga:  Febri Petik Pengalaman Dari Lawan Korea Selatan

Terkait pengunduran waktu pelaksanaan Pilkades tersebut, Dadang Supriatna meyakini tidak akan ada implikasi yang dirasakan panitia pilkades dengan adanya penundaan itu.

“Sebagai Bupati Bandung, saya kembali meminta bersabar sambil berdoa dan berusaha agar wabah Covid-19 segera selesai. Karena keputusan dari pusat, maka tidak bisa ditawar,” katanya. (Red)