Perceraian di Cimahi Meningkat Tajam, Janda Baru Bisa Sampai Ribuan

JABARNEWS | CIMAHI – Selama pandemi Covid-19 ini, kasus perceraian di Kota Cimahi meningkat tajam. Kasus perceraian itu mengakibatkan ratusan orang kini resmi menjadi janda dan duda.

Pengadilan Agama Kota Cimahi mencatat, hingga pertengahan tahun 2021 ini saja tercatat sudah sebanyak 875 pasangan yang sudah resmi bercerai disertai dengan akta perceraian.

Panitera Muda Gugatan pada Pengadilan Agama Kota Cimahi Abdul Kadir mengatakan, jumlah tersebut ialah data bagi yang sudah resmi dinyatakan bercerai, dengan diberikan keterangan akta cerai.

Baca Juga:  Menimbang Cek Fakta Soal Video Tolak Vaksin Oleh Nakes RSUD Di Purwakarta

“Untuk tahun kemarin itu hampir 1.500-an, untuk tahun ini sudah menurun yakni 875 pasangan,” kata Kadir di Cimahi, Jawa Barat, Kamis (5/8/2021).

Dia mengaku belum bisa memprediksi angka perceraian pada 2021 ini akan lebih banyak atau lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu.

Baca Juga:  Supardi Antusias Menunggu Momen Comeback-nya

“Kami belum prediksi apakah naik atau berkurang dalam kondisi sekarang. Jadi masih ada berapa bulan lagi, hanya di bulan Desember kami tidak terima perkara,” katanya.

“Sekarang hanya sisa empat bulan lagi, apakah sampai melebihi dari tahun kemarin atau kurang dari tahun kemarin,” sambung dia.

Adapun soal alasan gugatan cerai yang diajukan oleh pasangan suami istri di Kota Cimahi, Kadir mengatakan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebabnya.

Baca Juga:  Molor, Peluncuran Bus Sakoci Di Kota Cimahi

Faktor ekonomi tersebut juga dapat berimbas pada perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, hingga akhirnya pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai.

Usia pasangan suami istri yang melakukan gugatan cerai pada tahun ini relatif beragam. Didominasi usia 31-40 tahun, tapi ada juga yang berusia 60 tahun dan 20 tahun ke bawah. (Red)