Menyesal! Aksi Protes Dinar Candy Berujung Pahit Terancam 10 Tahun Penjara

JABARNEWS | JAKARTA – Aksi protes PPKM diperpanjang yang dilakukan Dinar Candy pakai bikini di jalan, berujung pehit dan penyesalan. Lantaran, kini ia jadi tersangka kasus pornografi.

Dinar Candy diamankan polisi (5/8/2021) dan menjalani pemeriksaan cukup lama hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dinar Candy tak ditahan tapi tetap diminta buat terus melakukan wajib lapor.

Baca Juga:  Kapolda Jabar hadiri Rakor Kesiapan Pemilu 2019

Usai penetapan tersangka itu, Dinar Candy mengungkap penyesalannya. Menurit kuasa hukumnya, Acong Latief di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021), mengatakan Dinar Candi sekarang ini menyesal melakukan aksi protes dengan berbikini di jalan.

“Dinar sekarang menyesal melakukan itu,” ujar Acong Latief.

Menurut Acong Latief, Dinar Candy melakukan aksi berbikini di jalanan sebagai bentuk protes terhadap aturan PPKM Darurat.

Baca Juga:  Usai Heboh Soal Anggaran Masjid Al Jabbar Rp1,2 Triliun, Warganet Kini Minta Pembangunan Gereja, Vihara dan Rumah Ibadah Lain

Dinar Candy stres lantaran terkena dampak PPKM diperpanjang yang menyebabkan dirinya tidak bisa bekerja seperti biasa.

“Sebagai bentuk kritik, bahwa dia salah satu orang yang kena dampak,” jelasnya.

Dinar Candy melakukan aksi berbikini di jalanan kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada Rabu (4/8).

Baca Juga:  Ayam Potong Surplus, GOPAN Dorong Pemerintah Melakukan Pemerataan Distribusi

Setelah videonya viral, Dinar Candy diciduk aparat di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.

Pihak kepolisian menangkap Dinar Candy lantaran diduga melanggar aturan pornografi.

DJ berusia 28 tahun itu disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. (Red)