Alasan Cari Kutu, Abah si Bos Cilok Cabuli 10 Bocah Sukabumi

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi mengamankan pria berinisial H alias Abah (57) atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur.

Abah yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan merupakan bos cilok di Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra dalam konferensi pers di Gedung Command Center Presisi Polres Sukabumi, Senin (9/8/2021), mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksi pencabulan sejak 2020.

Baca Juga:  PMI: Stok Darah PRC dan TC di Kota Bandung Kosong

“Ditangkap pada 29 Juli 2021 lalu. Motifnya, tersangka merasa tidak bisa mengendalikan nafsunya dan merasa terpancing ketika melihat para korban bermain di sekitar rumah tersangka,” kata Kapolres Sukabumi.

Dia menambahkan, tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan beralasan akan mencari kutu para korban. 

Baca Juga:  Sekda Tasikmalaya, Siapapun PLT Bupati Yang Ditunjuk Harus Dihargai

Namun, sambil mencari kutu tersangka melakukan perbuatan cabul. Selain dicabuli, korban ada yang disetubuhi oleh tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan jeratan Pasal 81 Ayat (1) (2) (5) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU NO 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang JO Pasal 76D Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)

Baca Juga:  Keren! Di Bogor Akan Ada Pengolahan Limbah Plastik Jadi Bahan Bakar