Mal di Cirebon Boleh Buka, Pengunjung Anak dan Lansia Tak Boleh Masuk

JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, mengizinkan mal dibuka kembali pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun, pengunjung mal tidak diperkenankan masuk ke pusat perbelanjaan untuk anak berusia di bawah 12 tahun dan lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun.

“Mal sudah diizinkan buka, tapi dengan syarat anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk,” kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (11/8/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga:  World Giving Index Menobatkan Indonesia Sebagai Negara Paling Dermawan

Agus mengatakan pembatasan usia tersebut mengingat mereka yang berumur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun merupakan usia yang paling rentan terpapar COVID-19.

Untuk itu, kata dia, selama masa PPKM ini meskipun mal dan pusat perbelanjaan sudah boleh dibuka, namun dikhususkan bagi warga yang masuk dalam kriteria.

Baca Juga:  Ardi Bantah Akan Gabung PSM Makassar

Selain itu, lanjut Agus, Pemkot Cirebon juga membatasi kapasitas pengunjung yang akan masuk ke dalam mal dengan maksimal 25 persen dari kapasitas.

“Saat ini kapasitas hanya 25 persen saja, jadi protokol kesehatan bisa benar-benar diterapkan,” tuturnya.

Sementara untuk operasional mal kata Agus, juga dibatasi, di buka mulai jam 10.00 WIB dan harus tutup jam 20.00 WIB.

Baca Juga:  PPKM Level 4, Kota Sukabumi Catat Angka Kematian Terus Turun

Agus menambahkan untuk pemantauan penerapan protokol kesehatan, pihak mal juga sudah memiliki satgas, di mana mereka selalu mengecek dan memonitor penerapan prokes.

“Kalau kita lihat di mal itu sudah patuh terhadap protokol kesehatan dan juga memiliki satgas untuk pengawasannya,” kata Agus. (Red)