Tak ada Solusi, Para Pedagang di SGC Kabupaten Bekasi Kibarkan Bendera Putih

JABARNEWS | BEKASI – Para pedagang di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi mengibarkan bendera putih sebagai bentuk kekecewaan karena tak kunjung diperbolehkan unruk kembali berdagang.

Sebelum mengibarkan bendera putih, para pedagang telah mengadukan ke pemerintah daerah dan ke DPRD. Hanya saja, kewenangan penanganan Covid-19 saat ini berada di tangan pemerintah pusat.

“Ini menjadi puncak, akumulasi dari kekecewaan pedagang yang sudah satu bulan lebih tidak berjualan. Kami semua pedagang mengikuti apa anjuran pemerintah. PPKM kami ikuti semua tapi sampai sekarang tidak ada solusi yang diberikan pemerintah,” kata Ketua Paguyuban Pedagang SGC, Erwin Tanjung di sela aksi, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga:  Video Kekerasanya Viral, Polisi Lansung Bekuk Pelaku

Dia menyampaikan, ada sedikitnya 1.200 kios yang terpaksa tutup sejak PPKM pertama kali diterapkan, bulan lalu. Para pedagang itu awalnya memaklumi keadaan sehingga bersedia menutup usaha mereka.

Namun, kondisinya semakin rumit karena telah sebulan mereka tidak bisa berjualan. Apalagi mereka makin kecewa karena pemerintah hanya membuka mal di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.

Untuk itu, para pedagang mendesak agar diperlakukan sama seperti keempat kota besar itu.

“Kami menuntut SGC disamakan dengan mal lain yang sudah buka atau apapun kami mendesak diberlakukan berbagai bentuk relaksasi lainnya. Kalau tutup berarti kami tidak ada pemasukan. Di kami ada 1.200 kios, selama PPKM total berhenti, akibatnya sudah banyak yang gulung tikar,” ucapnya.

Baca Juga:  Polres Cianjur Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor, Sebanyak 10 Unit Motor Diamankan

Sementara itu, Deputy Building Manager SGC, Ridwan Arifin mengaku manajemen tidak bisa berbuat banyak dengan keputusan pemerintah. Kendati berharap bisa kembali beroperasi, namun pihaknya tetap mengikuti aturan pemerintah.

“Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri pembukaan mal hanya di empat kota besar itu, sedangkan Kabupaten Bekasi belum. Jadi yang boleh buka hanya penjualan makanan di luar area. Kami tidak berwenang dengan hal ini namun kami berharap kondisi semakin membaik agar para pedagang bisa berjualan kembali,” ujar Ridwan.

Baca Juga:  Inilah Kasus yang Ditangani PN Tipikor Bandung Awal 2019 Curi Perhatian Publik

Perpanjangan PPKM lanjutan ini diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 19 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4-2 di wilayah Jawa dan Bali.

Pada poin ketiga huruf i disebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket dan pasar swalayan.

Dapat diperbolehkan dengan cara delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat sampai dengan pukul 8 malam dengan protokol kesehatan yang ketat. (Red)