Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Indramayu Dibuka, Begini Pedomannya

JABARNEWS | INDRAMAYU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu mengeluarkan delapan pedoman yang wajib dilaksanakan sekolah atau satuan pendidikan di Kabupaten Indramayu.

Dengan adanya pedoman tersebut, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kabupaten Indramayu dibuka.

Plt. Kepala Disdik Kabupaten Indramayu, Caridin mengatakan, pembukaan kegiatan PTMT bagi sekolah atau satuan pendidikan di Kabupaten Indramayu mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Indramayu No. 443/1740/Org Tentang PPKM Level 3 Covid-19.

Baca Juga:  KPU Sumedang Atur Estetika Pemasangan APK

“Dinas Pendidikan menyampaikan delapan pedoman kepada Kepala Satuan Pendidikan pada semua jenjang (PAUD, SD, SMP dan PNF) Negeri/Swasta yang akan melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) mulai tanggal 16 Agustus 2021,” kata Caridin.

Adapun delapan pedoman pada implementasi PTMT yang wajib dipenuhi sekolah atau satuan pendidikan di Kabupaten Indramayu itu adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Sepekan Pimpin Polda Jabar, Irjen Pol Suntana Sambangi Pondok Pesantren di Cirebon

Pertama, sekolah sudah melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di Kecamatan masing-masing. Kedua, sekolah melakukan pengecekan ulang daftar periksa yang telah telah diverifikasi oleh Puskesmas setempat.

Ketiga, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan maksimal 50% peserta didik dalam setiap kelas (khusus PAUD maksimal 5 peserta didik per kelas). Keempat, Pembelajaran dilaksanakan setiap hari maksimal ada 3 (tiga) jam pelajaran;

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Berkomitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kota Bandung

Kelima, dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas agar melaksanakan disiplin protokol kesehatan secara ketat. Keenam, orang tua memberikan izin bagi putra/putrinya untuk mengikuti kegiatan PTMT.

Ketujuh, Siswa yang sakit agar tidak mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Kedelapan, Jika ada siswa yang sakit ketika Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, pihak sekolah agar segera berkoordinasi dengan Orang Tua dan Puskesmas setempat. (Red)