Orang Tua ke Pengajian, Anak Berkebutuhan Khusus di Banjar Dicabuli Pemulung

JABARNEWS | BANJAR – Seorang pemulung yang merupakan warga Kota Banjar, Jawa Barat, mencabuli anak berkebutuhan khusus hingga korban hamil empat bulan.

Tersangka YM alias YD (41) mencabuli korban yang masih berstatus pelajar, karena tak puas saat berhubungan badan dengan istrinya. Pencabulan tersebut terjadi pada Mei lalu di rumah orang tua korban.

Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih mengatakan, pengungkapan tindakan asusila bermula pada pekan lalu, saat ayah dari korban mulai curiga dengan perubahan badan anaknya.

“Orang tua korban curiga ada perubahan bentuk pada diri anaknya. Ditanya sudah menstruasi atau belum, dijawab korban belum,” kata Ardiyaningsih, dikutip dari Instagram Polres Banjar, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:  Timun Suri Bikin Buka Puasa Segar

Setelah itu, lanjut dia, orang tua korban mengajak anaknya memeriksakan diri ke dukun beranak atau paraji. Kemudian dilakukan tes kehamilan dengan testpack di bidan. 

Hasil testpack menunjukkan positif dan korban dinyatakan memang sudah hamil empat bulan. Saat itu juga, orang tua melaporkannya ke Polres Banjar. 

“Tersangka seorang pemulung, kemungkinan sudah mengetahui kapan waktu kosong dan ada orang. Saat kejadian korban masih 16 tahun,” jelasnya. 

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Dukung Pemuda Disabilitas Yang Mampu Ciptakan Robot Untuk Terus Berkarya

Dia menjelaskan, modus pelaku melakukan pencabulan dengan mengintai kondisi rumah korban yang tengah sepi pada awal Mei lalu, ketika orang tua korban tidak ada di rumah, karena sedang menghadiri pengajian. 

Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah dan korban sempat dipukul hingga pingsan. Saat melakukan pencabulan, kata dia, ada unsur paksaan dan ancaman yang dialami korban. 

“Pelaku melakukan pencabulan ke korban sekali. Sudah ada rencana sebelumnya. Kita amankan barang bukti berupa pakaian dan kendaraan yang digunakan pelaku,” tegasnya. 

Baca Juga:  Gunung Sinabung Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1000 Meter

Dia menambahkan, pelaku sudah menikah dan punya anak. Selain itu, pelaku sempat melakukan nikah siri, karena dari pengakuan tersangka kepada penyidik, istrinya tidak mampu melayani syahwatnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.  

Ardiyaningsih mengimbau kepada seluruh orang tua agar menjaga dan memberi perlindungan terhadap anaknya agar tak menjadi korban pencabulan.  “Jadi bukan hanya anak-anak perempuannya, tapi juga anak laki-laki,” ujarnya. (Red)