Ingat! Warga Depok Masih Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat belum mengizinkan adanya resepsi pernikahan digelar oleh masyarakat karena masih diberlakukannya perpanjangan keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

“Kegiatan resepsi pernikahan selama pemberlakuan PPKM Level 4 ditiadakan. Sementara untuk akad nikah atau pemberkatan dapat dihadiri paling banyak 20 orang, dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:  Lapas Kelas IIB Purwakarta Bekali Warga Binaan Keterampilan Tata Boga

Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/345/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Kepwal ini juga mengatur untuk kegiatan takziah dihadiri paling banyak 10 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Lalu, kegiatan masyarakat di luar rumah dilakukan dengan tetap memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Limbah Medis Vaksinasi Covid-19, Jabar Tambah Mesin Insinerator

Sedangkan untuk tempat ibadah, seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara/klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diperkenankan paling banyak 50 persen kapasitas atau 50 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.

Baca Juga:  Ingat! Kampanye Cakades di Purwakarta Langgar Prokes, Terancam Diskualifikasi

Selain itu, masyarakat dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoaks dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.

Terakhir, aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kedaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan ID card atau dokumen perjalanan. (Red)