Pencurian Mobil di Sukabumi Terungkap, Pelaku Meminjamnya Dulu

JABARNEWS | SUKABUMI – Jajaran Polsek Cicurug mengungkap kasus pencurian mobil bermodus membuat kunci duplikat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021). 

Pengungkapan kasus pencurian mobil tersebut setelah polisi menangkap dua tersangka yang beraksi di Kampung Sindangpalay, RT 1 RW 7, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan bahwa kerja keras Unit Reskrim Polsek Cicurug membuahkan hasil setelah pengungkapan tersangka pencurian mobil dilakukan dalam waktu tujuh jam. 

Baca Juga:  Resmi Diluncurkan, Ini Perbedaan Telegram Premium dengan Versi Gratis

Adapun kedua tersangka pelaku pencurian mobil dengan modus kunci duplikat yang ditangkap tersebut yakni US (40) dan DS (35).

Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan, modus operandi tersangka US yang mencuri mobil Toyota Yaris F 999 UV dari pemilik Amela Agustina dengan cara membuat kunci duplikat.

“Korban dan tersangka saling mengenal, kunci duplikat dibuat oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban. Sebelumnya tersangka meminjam mobil korban,” ujar Dedy, dikutip dari iNews..

Baca Juga:  Laporkan Sang Suami Ke Polres Jakarta Selatan, Lesti Kejora Ungkap Hal Mengejutkan

Dia menambahkan, tersangka US melancarkan aksinya tidak seorang sendiri, melainkan dengan temannya berinisial DS yang turut dijadikan tersangka.

Saat pencurian terjadi, korban sempat memergoki dan melakukan pengejaran bersama warga. Namun, para pelaku pencurian mobil tidak terkejar dan akhirnya korban melapor ke Polsek Cicurug.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa tersangka membawa kabur kendaraan ke arah Cidahu, dan sempat ada yang mengejarnya,” kata Kapolres Sukabumi.

Baca Juga:  Forum Santri Jabar Kutuk Aksi Teroris di Masjid Selandia Baru

“Setelah itu petugas melakukan penangkapan kepada kedua tersangka yang sedang istirahat di daerah Cidahu,” sambung Dedy Darmawansyah.

Salah seorang tersangka yang tertangkap kemudian mengaku kendaraan hasil curian disembunyikan di lapangan Kecamatan Sukalarang. 

Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju lokasi sesuai informasi yang didapat. Ternyata benar, barang bukti ada di tempat itu yang kemudian diamankan di Mapolsek Cicurug. (Red)