Konflik Geng Motor di Garut, Pelaku Penusukan Diancam Hukuman Mati

JABARNEWS | GARUT – Perselisihan dua geng motor di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengakibatkan Ahmad (28) tewas bersimbah darah. Pelaku berinisial FF (22) berhasil diamankan Polres Garut.

Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku yang menusuk korban hingga tewas ditangkap oleh anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Garut dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Selain mengamankan pelaku pembunuhan, kami juga mengamankan tiga anggota (geng motor lain) yang sedang merencanakan aksi balasan terhadap pelaku penusukan” kata Wirdhanto, Jumat (20/8/2021).

Dia mengungkapkan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban di depan Pasar Leuwigoong, Garut, Rabu (18/8/2021) lalu. Pelaku menikam korban tiga kali di punggung dan pinggang, hingga korban tewas kehabisan darah.

Baca Juga:  Penghujung Ramadhan, Yonarmed 9 Pasopati Kostrad Berbagi Takjil Untuk Pejalan Kaki

Peristiwa tersebut, terang dia, bermula ketika kedua geng motor bersepakat melakukan pertemuan untuk menyelesaikan konflik di antara mereka. Janjian melalui Facebook, mereka bertemu di Pasar Leuwigoong setelah hari mulai gelap.

Menurut Wirdhanto, pertemuan itu sebenarnya berhasil menyudahi konflik kedua geng motor. Mereka yang bertemu pun sepakat membubarkan diri dari lokasi pertemuan.

Namun, saat hendak pergi dari lokasi, korban kesulitan menghidupkan mesin motornya, sehingga tertinggal dari teman-temannya. Melihat hal itu, pelaku pun melakukan penyerangan terhadap korban.

Baca Juga:  Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hari Ini

“Korban ini saat pulang motornya tidak nyala. Melihat korban kesulitan menyalakan motor, tersangka spontan menghampiri tukang martabak, mengambil pisaunya, lalu menghampiri korban dan menusuk korban sebanyak tiga kali,” katanya.

Pisau itu ditusukkan pelaku sebanyak dua kali ke punggung korban, dan satu kali ke bagian pinggang. Pelaku kemudian melarikan diri, ketika pisau tersebut masih menancap di tubuh korban.

Jajaran Satreskrim Polres Garut langsung berupaya mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. Tak sampai 24 jam, pelaku ditangkap di sekitar wilayah Kecamatan Bumbulang, Kabupaten Garut.

“Saat ditangkap, pelaku berusaha melawan. Terpaksa kami melakukan pelumpuhan dengan tindakan tegas dan terukur,” kata Wirdhanto.

Baca Juga:  Miliki Ganja, Warga Afghanistan Ditangkap di Puncak Bogor

Dia menuturkan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

“Kami melihat itu berencana, karena dari awal sudah ada konflik. Lalu dia mempersiapkan alat untuk membunuh, yaitu dengan mengambil pisau dari tukang martabak,” kata Wirdhanto.

Sementara untuk tiga orang lainnya yang diamankan, polisi mengenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam. Ketiganya diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)