Geledah Kontrakan di Sukabumi, Polisi Temukan Ribuan Butir Obat Keras

JABARNEWS | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, mengamankan DYP (32) beserta barang bukti ribuan butir obat keras tanpa izin edar. 

Obat-obatan tersebut diamankan polisi saat menggeledah rumah kontrakan yang dihuni DYP (32), di Kampung Sindangpalay, RT 4 RW 7, Desa Sindangpalay, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) sore.

Ribuan butir obat-obatan itu terdiri atas  2.430 butir obat jenis Tramadol HCI 50mg, 4.000 butir Hexymer, dan 2.000 butir Dextro.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, IRT di Purwakarta Ini Kebanjiran Order Kue Kering

Ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar itu berhasil diamankan polisi dari rumah kontrakan yang dihuni pria kelahiran Langkat Sumatera Utara tersebut.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit telepon seluler, 1 buah tas, dan uang hasil penjualan sebesar Rp450 ribu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi menangkap F, terduga penyalahguna obat jenis tramadol di Jalan KH A Sanusi Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) dini hari.

Baca Juga:  Ajarkan Sikap Hormat yang Benar kepada Pelajar

Dari pengakuan F, polisi kemudian mengamankan DYP berikut barang bukti ribuan butir obat berbahaya di rumah kontrakannya.

Dilansir Sindonews, Minggu (22/8/2021), Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto membenarkan hal tersebut.

“Kami berhasil mengamankan ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di rumah kontrakan yang dihuni oleh terduga pelaku DYP di Kampung Sindangpalay, Desa Sindangpalay, Cicurug, Sukabumi,” katanya.

Baca Juga:  Besok, Sinema Tihes Gelar Pemutaran Film Amores Perros

Dia menambahkan bahwa kasus peredaran obat berbahaya ini terungkap setelah sebelumnya Polisi menangkap F, salah satu terduga penyalahguna obat Tramadol di Jalan KH A Sanusi Warudoyong pada Sabtu (21/08/2021) dini hari.

“Untuk DYP kami jerat dengan pasal 197 Jo pasal 106, pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Ma’ruf. (Red)