Tidak Bijak Dalam Berkomentar di Medsos, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Indramayu

JABARNEWS | INDRAMAYU – Seorang pemuda harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah mengomentari postingan di media sosial (medsos) terkait ajakan vaksinasi Covid-19.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pemuda tersebut ditangkap karena menyebarkan berita hoaks.

“Kita tangkap seorang pemuda penyebar berita hoaks tentang vaksin,” kata Luthfi di Indramayu, Minggu (22/8/2021).

Pemuda yang ditangkap Polres Indramayu itu dalam komentarnya yang tidak bijak di instagram @indramayuterkini terkait ajakan untuk vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan akun media sosial @ravie_isnandar.

Baca Juga:  Cek Kesiapan PON di Papua, Kapolri Turunkan Tim Asistensi

Dengan akun tersebut, pemuda berusia 25 tahun berinisial RI berkomentar, “vaksin apa? kementrian kesehatan aja tidak mewajibkan vaksin? vaksin ga guna bikin rakyat sengsara karena sandiwara para petinggi negara,” tulisan pemuda itu menggunakan huruf kapital semua.

Luthfi menyatakan, saat tim melakukan patroli di dunia maya, menemukan adanya komentator yang menjurus ke berita bohong. “Tim kami sedang melakukan kegiatan patroli siber, kemudian melihat akun Instagram @inderamayuterkini dan menemukan adanya komentar dari RI,” tuturnya.

Baca Juga:  Manfaatkan Aplikasi, Pemulung Sampah Masuki Era Teknologi 4.0

Luthfi menambahkan komentar tersebut dinilai merupakan postingan yang berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat. Untuk itu, pemuda pemilik akun media sosial @ravie_isnandar diamankan dari rumah indekos di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Dokter Ahli Forensik Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dilaksanakan di RSUD Jambi Hari Ini

Luthfi melanjutkan motif RI berkomentar itu, karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM, pasalnya dengan diterapkan PPKM oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari.

“Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tandasnya. (Red)