Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Labuhanbatu Temukan 2 Senjata Rakitan

JABARNEWS | LABUHANBATU – Seorang pengedar narkoba berinisial IS (34) warga Desa Sonomartani, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan diduga narkoba jenis sabu seberat 0.18 gram, 1 bungkus plastik berinisi sabu seberat 0.12 gram dan uang kontak Rp 700.000.

Baca Juga:  Jamin Pasar UMKM, Hipmikindo Jabar Bakal Gandeng Bank BJB

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, selain barang bukti sabu, dari tersangka IS disita 1 pucuk senjata laras panjang rakitan dan 1 pucuk senjata laras pendek rakitan, Minggu (22/8/2021).

“Dari penangkapan tersangka, selain narkoba, kita juga temukan 2 senjata rakitan,” katanya, Senin (23/8/2021).

Dijelaskannya, tersangka berhasil ditangkap setelah peraonel melakukan penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar.

Baca Juga:  Varian Baru Covid-19 Mencuat, Kota Bekasi Ungkap Kesiapan KBM Tatap Muka

“Begitu melihat tersangka, personel langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkoba dibawa tempat duduk tersangka,” ungkap Martualasi.

Masih kata dia, pengakuan tersangka sudah 2 bulan mengedarkan narkoba..Setiap hari tersangka dapat menjual 1 gram. Sementara itu narkoba disita didapat dari seorang pria berinisial R merupakan abang kandung tersangka. Saat dilakukan pengembangan kerumah R, polisi menemukan 2 pucuk senjata rakitan, kini ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga:  Durhaka Banget! Tak Terima Ditegur, Seorang Perempuan di Sukabumi Pukuli Ibu Kandung

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” paparnya. (Ptr)