Kasus Perceraian di KBB Meningkat, Di 2021 Ada 2015 Pemohon

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus perceraian di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, meningkat. Tercatat saat ini ada sebanyak 2.115 permohonan cerai yang diajukan pasangan suami istri.

“Dominan pengajuan cerainya itu dari perempuan. Cerai gugat istri yang mengajukan ada 1.675. Cerai talak, suami yang mengajukan ada 480 orang,” ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, Ahmad Saprudin, Senin (23/8/2021).

Ia mengatakan Faktor ekonomi menjadi latar belakang paling dominan yang mendasari timbulnya keputusan cerai dalam rumah tangga warga Bandung Barat tersebut. Misalnya ada yang mengajukan cerai lantaran sang suami tak mampu menafkahi istrinya.

Baca Juga:  Petugas Pukul Balik Pengunjung Wisata Pantai Cemara Udang Cianjur

“Kebanyakan ya karena faktor ekonomi. Contoh di satu sisi istri memiliki penghasilan yang mencukupi sedangkan suaminya tidak, sehingga terjadilah perceraian,” jelas Ahmad.

Sekitar 80 persen perkara dari total pasangan yang mengajukan perceraian tersebut sudah diputus dalam persidangan. Artinya kedua belah pihak sudah menerima perceraian dan tidak ada upaya banding dari pihak tergugat.

“Sekitar 80 persen sudah putus perkaranya. Kedua belah pihak sudah menerima perceraian,” terang Ahmad.

Rata-rata proses perceraian hingga keluar akta cerai membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Sebab ada beberapa tahapan yang harus dilalui mulai dari tahap pendaftaran, mediasi, persidangan, hingga putusan. Kemudian jarak juga jadi pertimbangan mengingat wilayah Bandung Barat yang cukup luas.

Baca Juga:  Ini Kata Polisi Soal Aksi Tawuran di Banjarsari Ciamis

“Dilihat dari jauh tidaknya domisili juga. Maksimal dua bulan sampai selesai dengan catatan tidak ada upaya hukum tergugat dan tidak hadir dari tergugat,” ujar Ahmad.

Sementara itu, Pengadilan Agama Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaporkan kasus jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan jumlah gugatan cerai di periode yang sama pada 2020.

Berdasarkan data yang ada, pada 2020 periode bulan Januari sampai Juli angka permohonan cerai yang ditangani PA Ngamprah sebanyak 1.729 perkara. Namun hingga akhir tahun 2020, jumlah perkaranya sebanyak 3.943 perkara.

Baca Juga:  Ini Langkah Bima Arya Ungkap Jaringan Remaja Stop Truk Demi Konten di Bogor

Jika menilik data yang ada pada periode Januari hingga Juli di tahun 2020 dan tahun 2021, terdapat kecenderungan peningkatan permohonan gugatan cerai dari pasangan suami istri di Bandung Barat selama pandemi COVID-19

Dari jumlah permohonan cerai di tahun 2021, permohonan cerai didominasi berasal dari pengajuan istri terhadap suaminya yakni sebanyak 1.675 orang. Sementara pengajuan cerai dari pihak laki-laki terhadap istrinya sebanyak 480 orang. (Red)