Pelonggaran PPKM, Pelaku UMKM Bogor Diminta Kembali Dagang di Mal

JABARNEWS | BOGOR – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendorong para pelaku UMKM untuk kembali berdagang di mal, setelah ada pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Setelah ada peraturan PPKM yang membolehkan mal beroperasi, kita segera ajukan lagi kerja sama dengan manajemen mal untuk mengizinkan UMKM kembali masuk mal,” kaya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, Asep Mulyana, Senin (23/8/2021), dilansir Antara.

Ia mengaku akan melakukan pembahasan dengan para manajemen mal di Kabupaten Bogor pada 25 Agustus 2021 untuk membicarakan kembali mengenai pemberian porsi lapak ataupun stand untuk para pelaku UMKM.

Baca Juga:  Bantu Warga Tak Mampu, Udunan Online di Sukabumi Hasilkan Rp355 Juta

Asep menyebutkan, mal ditutup karena pembatasan aktivitas saat pandemi, Dinas Koperasi dan UMKM telah menjalin kerja sama dengan manajemen ihwal penyediaan tempat berdagang. 

Menurutnya, penghasilan UMKM di mal saat itu mencapai ratusan juta rupiah per bulan. “Bulan pertama Rp60 juta, kedua Rp80 jutaan dan sekarang di bulan ketiga ini mencapai Rp100 juta lebih,” kata Asep.

Menurutnya, berdasarkan kerja sama yang sempat terjalin dengan manajemen ITC Cibinong, dalam perjanjiannya pelaku UMKM dalam sebulan diperbolehkan untuk berjualan 10 hari saja.

Baca Juga:  IPDA Budiman, Sosok Polisi Di Purwakarta Yang Menginspirasi Banyak Orang

Ia berharap, porsi berjualan untuk para pelaku UMKM di mal ke depan dapat diperbanyak, minimal seperti di AEON Mall Sentul yang memberi waktu dua bulan dalam setahun bagi UMKM untuk membuka stand.

“Jadi jatahnya sepuluh hari dalam sebulan kalau di ITC Cibinong, tapi kita tidak disitu saja, di mal lain pun seperti AEON Mall pun tahun kemarin bekerja sama dengan Pemkab Bogor dengan perjanjian 2 bulan dalam satu tahun,” paparnya.

Baca Juga:  Anak Muda Harus Jauhi Narkoba Dan Miras

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa mal di wilayahnya kini sudah mulai beroperasi sejak perpanjangan PPKM level 4 pada 17-23 Agustus 2021.

Ketentuan tersebut ia atur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Sektor pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. (Red)