Diduga Korupsi Dana Hibah, Empat Komisioner KPU Sergai Dipanggil Kejaksaan

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai kembali melakukan pemanggilan empat orang Komisioner dan Kasubag umum Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai.

Komisioner KPU Serdang Bedagai, Ardiansyah Hasibuan membenarkan adanya empat orang Komisioner dan Kasubag Umum memenuhi panggilan Kejari Serdang Bedagai untuk diminta keterangan terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar 36,5 Milyar pada Pilkada 2020.

Baca Juga:  Gedung Study Pembangunan ITB Terbakar

“Tadi 4 orang Komisioner dan seorang Kasubag Umum dipanggil Kejaksaan,” katanya saat menerima Kepengurusan DPD PAN Serdang Bedagai, Rabu (25/8/2021).

Dia menjelaskan, dirinya minta izin disebabkan Kepengurusan DPD PAN Serdang Bedagai periode 2021-2025 akan melakukan audensi dan selaturahmi, sehingga dia tidak menghadirinya panggilan di kantor Kejari Serdang Bedagai.

Baca Juga:  TNI Sampaikan Pesan Kamtibas Melalui Adventure

“Berhubung Pengurus DPD PAN mau audensi dan silaturahmi, saya minta izin tidak hadir,” ungkap Ardiansyah.

Kata dia, pemanggilan terhadap para Komisioner KPU yang dilakukan Kejaksaan selama beberapa bulan belakangan ini sangat mengganggu kinerja Komisioner. Terutama dalam menghadapi parpol yang akan melakukan verifikasi adminitrasi untuk Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga:  Jawa Barat Darurat Neraca Air, Kekeringan Terus Meluas

“Ya, sangat terganggu kerja atas pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan,” ungkapnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai, Agus Atmaja dikonfirmasi melalui WhatsAap terkait pemanggilan Komisioner KPU dan seorang Kasubag Umum KPU Serdang Bedagai apakah terkait dugaan korupsi dana hibah, Agus tidak memberikan jawaban. (Ptr)