JABARNEWS | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi dengan nomor 188.54/37/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan.
Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang masuk PPKM Level 3, yakni, Kota Sibolga, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Toba, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo.
Lalu Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Utara.
Sementara daerah yang masuk PPKM Level 2, yakni Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Edy Rahmayadi meminta Bupati/Wali Kota dengan kriteria Level 2 (dua) sebagaimana angka 3 (tiga), menetapkan dan mengatur PPKM di masing-masing wilayahnya pada
tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
PPKM dengan kriteria Level 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu angka 3 (tiga) dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level berdasarkan assesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (Ptr)