Edarkan Narkoba, Pemuda Pengangguran di Sukabumi Ditangkap

JABARNEWS | SUKABUMI – Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap pemuda berinisial RW (20), karena kedapatan menjual berbagai jenis narkoba.

Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan itu berasal dari laporan masyarakat.

“Berkat laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di daerah Cipanengah beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis,” kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Jumat (27/8/2021), dikutip dari Antara.

Penangkapan RW dilakukan pada Rabu (25/8/2021), setelah personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota melakukan pengintaian. 

Saat buruannya keluar dari tempat persembunyiannya dan melakukan gerak-gerik yang mencurigakan, tanpa menunggu waktu lama petugas pun langsung menciduknya.

Baca Juga:  Elektabilitas Gubernur Jabar Tinggi, Emil: Saya Hanya Fokus Kerja!

Awalnya pemuda pengangguran ini berupaya mengelak  Namun, setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berbagai jenis narkoba siap edar.

Narkoba siap edar itu berupa sabu-sabu sebanyak 21 paket seberat 5,95 gram, dan 15 paket atau 135,35 gram tembakau sintetis.

Tersangka RW pun tidak bisa mengelak lagi dan langsung digelandang ke Polres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menemukan barang bukti lainnya yang memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan seorang pengedar barang haram. 

Baca Juga:  Mantan Model Majalah Dewasa Novi Amelia Bunuh Diri, Kejiwaannya Tak Stabil?

Barang bukti lainnya untuk menjerat tersangka RW tersebut yakni timbangan digital, kartu ATM, telepon seluler, dan sebuah tas.

Menurut Zainal, sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang mengendalikan RW untuk menjalankan bisnis haramnya itu.

Adapun modus operandi tersangka untuk mengedarkan sabu-sabu maupun tembakau sintetis, yakni dengan cara “ditempel”. 

Dengan artian, baik tersangka maupun konsumennya tidak pernah bertatap muka dan bertransaksi hanya melalui telepon seluler.

Baca Juga:  Gandeng Polri, Pengusaha Cantik Sediakan Ribuan Vaksin Untuk Warga

“Berbagai upaya dan cara yang dilakukan jaringan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas, agar narkoba bisa sampai ke tangan konsumennya, sehingga bisnis haramnya tetap berjalan,” katanya.

“Tetapi, kami tidak mau kalah dan berkomitmen untuk terus memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” paparnya.

Akibat ulahnya, pemuda ini terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 200 tentang Narkotika. (Red)