Terima Laporan ASN Persulit Warga, Bima Arya Tegaskan Hal Ini

JABARNEWS | BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku sering menerima laporan dari warga terkait oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bersikap tidak ramah dan bahkan mempersulit warga.

Dia mengatakan, seharusnya ASN itu berkerja dengan baik sesuai dengan penguatan peran ASN terhadap Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Bima Arya menyebut, tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan mengutamakan kepentingan pribadi.

“Kalau ASN mengutamakan kepentingan pribadi, lebih baik berbisnis atau membuka usaha saja. ASN adalah pelayanan publik, melayani warga negara untuk dijamin haknya,” kata Bima Arya di Kota Bogor, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga:  Tingkatkan Inovasi Pembelajaran, UPI Kampus Purwakarta Gelar Pelatihan Guru Paud

Dia mengungkapkan, dalam sejumlah kesempatan, dia menegur secara lisan jika ada ASN yang tidak memperjuangkan hak-hak masyarakat. Apalagi, lanjut Bima Arya, dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sulit saat ini.

“Anak-anak berhak sekolah. Jangan ada anak-anak yang lolos tidak sekolah. Hak warga menerima bansos (bantuan sosial), bantuan hukum secara cuma-cuma jika ada warga tertindas. Masyarakat harus sadar ada peraturan daerah yang melindungi hak-hak masyarakat miskin,” ungkapnya.

Baca Juga:  Selamat Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Usulan Jokowi Disetujui DPR

Bima Arya menjelaskan, Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 ini implementasinya harus dirasakan masyarakat. “Aparat di wilayah, agar mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini,” jelasnya.

Dalam konteks pandemi Covid-19 saat ini, sambung Bima Arya, ada tantangan yang jauh lebih besar, mulai dari banyaknya warga yang terdampak ekonomi dan banyaknya anak-anak yang menjadi yatim piatu.

Bima menegaskan, agar ASN tidak bersikap berlebihan, saat menyampaikan aspirasi dengan mengkritik. “ASN jangan pernah alergi terhadap kritik. Saya bilang ke warga untuk menyampaikan kritiknya secara terbuka, bisa di koran atau Sosmed. Kritiklah yang menyelamatkan kita dan kritik itu sarana untuk muhasabah dan evaluasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Awas! Jangan Berani Parkir Liar di Kota Bandung Jika Tak Ingin Diderek

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan, Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, hadir untuk menjamin hak konstitusional setiap orang.

“Hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama, di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia,” tandas Alma. (Red)